Oleh; Rizqa Fathurahmah Farhah
Pendahuluan
Sesungguhnya Allah
SWT.telah menciptakan manusia sebagai makhluk yang sempurna dengan kelebihan akal yang dapat
digunakan untuk berpikir, sehingga dari hasil pikiran itu menghasilkan suatu
keraguan dan keyakinan, menolak dan menerima, memahami dan menganalisa. Serta
hal-hal lain yang dapat dilakukan oleh manusia secara umumnya.
Tidak ada yang
dapat memungkiri bahwa kita hidup untuk beribadah kepada Allah SWT. dengan
beribadah dan amal kebaikan serta menjalankan perintah-Nya dan menjauhi segala
larangan-Nya sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT. Banyak
hal yang dilakukan untuk mencapai ketaatan dan ketaqwaan itu, pastinya tidak
akan lepas dari syari’ah dengan al Qur’an dan Hadis sebagai pedomannya.
Kemudian, manusia
memiliki kemmapuan berpikir yang, sehingga wajar adanya perdedaan pendapat
karena memiliki pemahaman yang berbebeda pula. Akan tetapi kebebasan untuk
berpikir pastinya dibatasi oleh pemikiran yang lainnya hingga tidak keluar atau
menyimpang dari maksud yang disamapiakan dari apa yang dipahaminya. Itulah
manfaat kehidupan sosial yang dapat memberikan wadah untuk beyukan pikirandan
pendapat hingga mencapai maksud yang sebenarnya diharapkan.
Lingkungan,
golongan atau kelompok, dan keluarga menjadi sangat berperan dalam proses
berpikir dan penerimaan informasi ini, bukan hanya sebelum menerima informasi, akan
tetapi juga setalh informasi itu didapatkan. Saat informasi itu didapatkan,
akan menciptakan suatu persepsi yang dan dari persepsi itu akan ada haparan
hingga informasi yang diterima sampai kepada long term memory dengan
membawa misi yang telah ditanamkan pada perspektif. Sampainya informasi
pada long term memory ini melalui
proses yang tidak singkat, ini lah yang dilakukan oleh beberapa organisasi
politik agar dapat menanamkan prinsip-prinsip pada organisasi terbebut.
Setelah
memahami uarian tersebut di atas dan mengetahui bagaimana alur pemprosesan
informasi, pasti telah tergambar sesuatu dalam benak kita. Tidak usah terlalu
jauh menggambarannya, karena telah banyak di lingkungan sekitar kita, yang jika dikritisi akan ada banyak hal yang
diepertanyakan. Hizbu Tahrir Indonesia (HTI) dan Lembaga Dakwa Kampus
(LDK) yang memiliki misi yang sama, yaitu pemerintahan Khilafah, akan
tetapi ada beberapa titik tidak temu diantara keduanya. HTI yang pure non
nasionalism sedangakan LDK yang masih
menghargai adanya nasionalisme. Hal ini jelas adanya karena HT adalah
sebuah partai politik yang berideologi Islam yang selalu menjadikan Islam
sebagai solusi atas segala permasalahan yang terjadi dan berusaha untuk
bergerak bersama dengan umat untuk melanjutkan kehidupan umat Islam di bawah
naungan khilafah Islamiyah. Pastinya ruang lingkup HT lebih luas
daripada LDK yang hanya sekitar kampus. Mengapa kampus?, ditinjau dari struktur
sosial kemasyarakatan, mahasiswa dan kampus merupakan satu kesatuan sistem yang
mempuyai peranan penting alam perubahan sosial dan perikepemimpinan di
tengah-tengah masyarakat. Ditilik dari segi usia, mahasiswa merupakan kelompok
masyarakat yang berusia muda, yang dari segi potensi manusiawi termasuk manusia
yang mempunyai taraf berfikir di atas rata-rata. Pada usia semuda itu masih
terbuka peluang bagi perkembangan dan perubahan besar di masa datang. Kendati
perubahan yang sangat drastis dan mendasar bisa pula terjadi pada usia lanjut.
Usia mahasiswa adalah usia saat manusia mencari bentuk dan identitas bagi corak
kehidupan yang akan dijalaninya nanti, karena kepribadian mahasiswa umumnya
masih mudah dibentuk. Kemudian, HTI yang
memiliki misi daulah Islamiyah sedangkan LDK hanya mendukung misi itu
karena bernilai Islami, sedangkan misi LDKsendiri adalah untuk menuju kampus
yang islami dalam rangka mewujudkan khairu ummahi. Sebagaimana terdapat
dalam visi LDK yaitu terciptanya insan-insan dakwah yang memiliki kekokohan spiritualitas,
intelektualitas, dan solidaritas dengan etos profesionalisme menuju kampus yang
Islami dalam rangka mewujudkan khairu ummah[1].
Dalam hal ini penulis tidak hanya merujuk pada beberapa referensi, akan
tetapi juga dengan data lapangan yang ditanyakan langsung kepada beberapa
sumbernya. Ada beberapa hal unik saat wawancara, HTI sangat menunjukan
keekstremannya dan saat mereka mengetahui banyak orang yang mengatakan demikian,
mereka menganggap yang mengatakan bahwa HT ekstrem adalah mereka yang menyalahi
aturan Allah SWT, karena HT berdiri untuk menajalankan perintah Allah yang
jelas sudah ada dalam al Quran. Begitu ungkap mereka dengan argumennya yang
sangatkuat dan mereka meyakininya.
Pembahasan
Dewasa ini telah
banyak ditemui beberapa gerakan yang disebut dengan Islam transnasional garis
kanan atau Islam yang mengatasnamakan purifikasi ajaran (pemurnian ajaran) yang
menggunakan ideologi luar negara yang masuk ke Indonesia, seperti HT, IM, PKS,
Wahabi, bahkan ISIS. Dan di ruang lingkup yang kecil seperti LDK yang menjadi
sayap dari PKSdan kepanjangan tangan dari KAMMI. Bukankah ini bisa diakatakan
bahwa organisasi-organisasi ini benih dari wahabi?. Ada titik temu diantara
semua organisasi itu, yaitu Tasyaddud wa tatorruf (ekstream), akan tetapi jika dilihat dari
asalnya berbeda-beda; HT diusng oleh Taqiyudin an Nabhani yang keras dalam
sistem kenegaraan, Wahabi diusung oleh Muhammad bin Abdil Wahab yang keras
dalam ajaran syariatnya, jadi mereka memiliki plot masing-masing. Dalam hal ini
penulis bermaksud untuk memfokuskan pembhasan pada HT, sesuai dengan apa yang
telah penulis telaah di lapangan.
Dalam organisasi politik ini, Hadis memiliki posisi yang cukup penting di
dalamnya, akan tetapi ada yang sangat disayangkan, karena banyaknya hadis yang
hanya dipahami dan diamalkan secara tektualnya saja hingga tidak
mempertimbangkan keadaan sosial pada zaman Nabi SAW dan yang sangat
menghawatirkan dan menyedihkan saat satu dari anggota HTI ditanyakan mengenai
kriteria Hadis yang mereka amalkan adalah yang sudah ditabani oleh Taqiyuddin
an-Nabhani sebagai pelopor HT. Ia
mendapat didikan ilmu dan agama di rumah ayahnya sendiri, seorang yang Syaikh
yang faqih fiddin. Ayahnya seorang pengajar ilmu- ilmu syariat di
Kementerian Pendidikan Palestina. Ibu Taqiyuddin an-Nabhani juga menguasai
beberapa cabang ilmu syariat yang diperoleh dari ayahnya, Syaikh Yusuf bin
Ismail bin Yusuf an-Nabhani. Syaikh Yusuf ini adalah seorang qadi (hakim),
penyair, sastrawan, dan salah seorang ulama terkemuka dalam Daulah Utsmaniyah.[2]
Disamping
dari orangtua Taqiyuddin an-Nabhani, pengaruh dari sang kakek, Syaikh Yusuf
an-Nabhani, juga tak kalah besar. Syaikh Taqiyuddin makin mengerti masalah
politik, dimana kakeknya pernah punya hubungan erat dengan para penguasa Daulah
Utsmaniyah saat itu. Pada tahun 1953, Hizbut Tahrir didirikan
di al-Quds, Jerussalem.25 Yang didirikan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (
1909-1979 ). Sejak remaja dia memang sudah memulai aktifitas politiknya karena
pengaruh kakeknya, yang pernah terlibat diskusi- diskusi dengan tokoh- tokoh
pembaharuan Islam. HT ini didirikan setelah adanya gerakan-gerakan politik
lainnya, seperti gerakan social politik Islam lahir di awal abad ke 20 adalah
Ikhwanul Muslimin pada 1928 yang dipelopori Sayyid Hasan al-Bana di Mesir,
kemudian menyusul Jama’ah Islami pada 21 agustus 1941 yang didirikan oleh
Sayyid Abul ‘Ala al-Maududi. Keduanya lahir dengan motif yang sama yaitu, menentang
segala bentuk penjajahan dan mengembalikan kehidupan bangsa Arab ke jalan yang
Islami.[3]
Hizbut Tahrir bertujuan melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban
dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Dengan pemikiran serta cara yang mereka
yakini kebenarannya, Hizbut Tahrir berusaha mengajak kaum muslimin kembali
hidup secara Islami dalam Darul Islam dan masyarakat Islam, dimana seluruh
kegiatan kehidupannya diatur sesuai dengan hukum- hukum syara’. Pandangan hidup
yang akan menjadi pedoman adalah halal dan haram, dibawah naungan Daulah Islam,
yaitu Daulah Khilafah.[4]
Para HT memiliki tujuan untuk membentuk negara khilafah yang nabawiyah
dengan menggunakan Hadis riwayat Ahmad sebagai hujjah yang kuat untuk
didirikannya negara khilafah tersebut;
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا سليمان
بن داود الطيالسي حدثني داود بن إبراهيم الواسطي حدثني حبيب بن سالم عن النعمان بن
بشير قال : كنا قعودا في المسجد مع رسول الله صلى الله عليه و سلم وكان بشير رجلا يكف
حديثه فجاء أبو ثعلبة الخشني فقال يا بشير بن سعد أتحفظ حديث رسول الله صلى الله عليه
و سلم في الأمراء فقال حذيفة أنا أحفظ خطبته فجلس أبو ثعلبة فقال حذيفة قال رسول الله
صلى الله عليه و سلم تكون النبوة فيكم ما شاء الله ان تكون ثم يرفعها إذا شاء ان يرفعها
ثم تكون خلافة على منهاج النبوة فتكون ما شاء الله ان تكون ثم يرفعها إذا شاء الله
أن يرفعها ثم تكون ملكا عاضا فيكون ما شاء الله ان يكون ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها
ثم تكون ملكا جبرية فتكون ما شاء الله ان تكون ثم يرفعها إذا شاء ان يرفعها ثم تكون
خلافة على منهاج النبوة ثم سكت .
Menurut sebagian kalangan, hadis tersebut di atas telah membagi
kepemimpinan umat Islam pada 5 fase. Pertama, fase kenabian yang dipimpin
langsung oleh Nabi SAW. Kedua, fase khilafah yang sesuai dengan minhaj
al-nubuwwah yang dipimpin oleh Khulafaur Rasyidin. Ketiga dan keempat fase
kerajaan yang diktator dan otoriter. Kelima, fase khilafah al-nubuwwah yang
sedang dinanti-natikan kalangan tertentu.
Asumsi tentang hadits ini adalah tidak benar. Karena menurut semua
ulama, yang dimaksud dengan kabar gembira (bisyarah) khilafah al-nubuwwah pada
fase kelima dalam hadits di atas adalah khilafahnya Umar bin Abdul Aziz (wafat
101 H). Syaikh Yusuf bin Ismail al-Nabhani al-Asy’ari al-Syafi’i, ulama Sunni,
kakek Syaikh Taqiyyudin al-Nabhani,
pendiri Hizbut Tahrir, menyebutkan dalam kitabnya, Hujjatullah ‘ala
al-’Alamin fi Mu’jizat Sayyid al-Mursalin, hal. 527, bahwa yang dimaksud dengan
khilafah al-nubuwwah dalam hadits Hudzaifah tersebut adalah khilafahnya Umar
bin Abdul Aziz.
Pandangan para ulama diatas telah sesuai dengan redaksi hadis yang
sering sengaja tidak disampaikan sebagai lanjutan riwayat diatas. Yaitu setelah
Umar bin Abdul Aziz menjadi Khalifah, maka Yazid bin Nu’man berkata kepadanya:
“Saya harap Umar bin Abdul Aziz sebagai Amir al-Mu’minin (Khalifah) setelah
masa raja yang otoriter”. Kemudian Umar bin Abdul Aziz senang dengan hal itu
dan mengaguminya.” (HR Ahmad 4/273);
حدثنا عبد الله
حدثني أبي ثنا سليمان بن داود الطيالسي حدثني داود بن إبراهيم الواسطي حدثني حبيب بن
سالم عن النعمان بن بشير قال : كنا قعودا في المسجد مع رسول الله صلى الله عليه و سلم
وكان بشير رجلا يكف حديثه فجاء أبو ثعلبة الخشني فقال يا بشير بن سعد أتحفظ حديث رسول
الله صلى الله عليه و سلم في الأمراء فقال حذيفة أنا أحفظ خطبته فجلس أبو ثعلبة فقال
حذيفة قال رسول الله صلى الله عليه و سلم تكون النبوة فيكم ما شاء الله ان تكون ثم
يرفعها إذا شاء ان يرفعها ثم تكون خلافة على منهاج النبوة فتكون ما شاء الله ان تكون
ثم يرفعها إذا شاء الله أن يرفعها ثم تكون ملكا عاضا فيكون ما شاء الله ان يكون ثم
يرفعها إذا شاء أن يرفعها ثم تكون ملكا جبرية فتكون ما شاء الله ان تكون ثم يرفعها
إذا شاء ان يرفعها ثم تكون خلافة على منهاج النبوة ثم سكت قال حبيب فلما قام عمر
بن عبد العزيز وكان يزيد بن النعمان بن بشير في صحابته فكتبت إليه بهذا الحديث أذكره
إياه فقلت له انى أرجو ان يكون أمير المؤمنين يعنى عمر بعد الملك العاض والجبرية فادخل
كتابي على عمر بن عبد العزيز فسر به وأعجبه تعليق شعيب الأرنؤوط
: إسناده حسن .
Kesalahan pemaknaan terhadap Hadis
tersebut menjadikan para pengikut HT yakin akan adanya negara khilafah yag
sebenarnya tidak ada dalil nash yang mewajibkan berdirinya khilafah, karena keberadaan
sistem khilafah adalah bentuk ijtihadiyah. Sebagaimana pada Bahtsul Masail
(seperti Komisi Fatwa MUI) yang didikuti oleh para ulama di Jatim di Pondok
Pesantren Zainul Hasan, Genggong Pajarakan Probolinggo, 21-23 Syawal 1428 H. /
02-04 Nopember 2007 yang menyatakan dengan tegas bahwa sistem khilafah adalah
bentuk ijtihadiyah dan tidak ada yang mewajibkan khilafah. Dalil empirisnya
adalah sebelum Rasulullah Saw wafat sama sekali tidak ada wasiat tentang siapa
calon Khalifah (pengganti Nabi) dan bagaimana sistem itu dijalankan. Ternyata
Rasulullah menyerahkan kepada para sahabat itu untuk menentukan sistem yang
akan dijalankannya sepeninggal Raulullah Saw.
Jika dalil pokok yang digunakan
telah mengalami kesalahan pemaknaan, bahkan dijadikan dalil untuk misi besarnya
menciptakan negara khilafah. Maka sangat besar kemungkinan adanya kesalahan
pemaknaan yang lainnya. Setelah menelaah berbagai sumber, satu diantaranya
adalah dengan bertanya langsung kepada para HTI. Dapat diambil simpulan bahwa
cara mereka memahami hadis sangat tekstual dan beberapa hadis yang digunakan adalah yang mendukung organisasi
politiknya.
Kemudian dalam masalah Khilafah
Rasulullah telah membatasinya dengan masa, tidak berlaku untuk selamanya. Sebagaimana
disebutkan dalam kitab al Wajiz fi aqidah as Salaf as Sholih Ahl as Sunnah
wa al Jama’ah;[5]
أَهل السنة والجماعة:
يعتقدون بأن الصحابة الأَربعة: أَبا بكر، وعمر، وعثمان، وعليا - رضي الله عنهم- هم
خير هذه الأمة بعد نبيِّها- صلى الله عليه وعلى آله وسلم- وهم الخلفاء الراشدون المهديّون
على الترتيب، وهم مبشرون بالجنة، وفيهم كانت خلافة النبوة ثلاثين عاما مع خلافة الحسن
بن علي رضي الله عنهم، لقول النبي- صلى الله عليه وسلم -: «الخلاَفة في أمتِي ثَلاثُونَ
سنة؛ ثُمَ مُلك بَعْدَ ذَلِكَ»
Kebenaran hadis ini telah diteliti
oleh ahli hadis al-Hafidz as-Suyuthi, beliau mengatakan: “Masa Abu Bakar
menjadi Khalifah adalah 2 tahun, 3 bulan dan 10 hari. Umar adalah 10 tahun, 6
bulan dan 8 hari. Utsman adalah 11 tahun, 11 bulan dan 9 hari. Ali adalah 4
tahun, 9 bulan dan 7 hari” (Tuhfat al-Ahwadzi Syarah Sahih Turmudzi 6/8). Jika
digenapkan maka telah sesuai dengan hitungan Rasullah, yaitu sekitar 30 tahun.[6]
HL andasan HT untuk mewujudkan
Daulah Khilafah Islamiyyah di muka bumi adalah bahwa semua negeri kaum muslimin
dewasa ini –tanpa kecuali– termasuk kategori Darul Kufur (negeri kafir),
sekalipun penduduknya kaum muslimin. Karena dalam kamus HT, yang dimaksud Darul
Islam adalah daerah yang didalamnya diterapkan sistem hukum Islam dalam seluruh
aspek kehidupan termasuk dalam urusan pemerintahan, dan keamanannya berada di
tangan kaum muslimin, sekalipun mayoritas penduduknya bukan muslim. Sedangkan
Darul Kufur adalah daerah yang didalamnya diterapkan sistem hukum kufur dalam
seluruh aspek kehidupan, atau keamanannya bukan di tangan kaum muslimin,
sekalipun seluruh penduduknya adalah muslim.[7] Saat ditanyakan apakah
yakin bisa membuat negara khilafah?, mereka menjawabnya dengan sangat yakin dan
menunjukan hadis yang disebutkan tadi di atas sebagai dalil yang membuat mereka
sangat yakin kan adanya khilafah nanti. Jika ada hal yang bertentangan dengan
apa yang mereka yakini, maka akan ditunjukan beberapa dalil hingga merasa bahwa
kebenaran ada di pihaknya.
Sebagaimana diketahui bahwa HT
adalah sebuah partai politik yang berusaha untuk bergerak bersama dengan umat
untuk melanjutkan kehidupan Islam di bawah naungan khilafah Islam iyah. HT
bukan organisasi kerohanian (seperti tarekat), bukan badan ilmiyah (seperti
agama atau badan penelitian), bukan institusi pendidikan (akademik), dan bukan
pula lembaga sosial yang bergerak di bidang sosial dan kemasyarakatan). Konsep
Islam dijadikan sebagai jiwa. Menurut mereka, jika tidak menggukan Islam maka
dijamin dunia dan akhirat akan sengsara,dan mereka sangat menyayangkan sistem
di negara indonesia ini.
HT meyakini bahwa organisasi
politik ini untuk memenuhi firman Allah SWT QS Ali Imran 104 dan 110. HT meyakini juga Khairu al Ummah pada surat Ali
Imran;110 adalah HT karena merekalah yang benar-benar menjalankan apa yang
telah Allah perintahkan dalab kitab suci-Nya, hal ini semkin diyakini dengan
firman QS; Al Maidah ayat 44, 45, dan 47. Hal ini semakin menunjukan bahwa
pemahaman tekstual HT bukan hanya pada Hadis akan tetapi juga pada al Qur’an.
Merupakan nilai plus bagi mereka yang memilki banyak dalil dan kegigihannya
untuk mempertahankan argumentasi mereka, selain itu juga semangatnya untuk
memahami beberapa kitab HT yang berbahasa Arab sangat besar karena itu menjadi
tuntutan bagi mereka sedangkan tidak banyak diantara mereka yang sulit
memahaminya. Setelah memperhatikan kegiatan haruian mereka, kegigihannya untuk
memahami buku-buku yang berbahsa arab perlu diapresiasi, karena bagi mereka iru
bagian dari tuntutan hingga hukunya wajib bagi mereka.
Dakwa HT difokuskan untuk
membangkitkan umat Islam dari kemerosotan yang amat parah, jadi menurut para
HTI Indonesia adalah negara hukum dengan hukum-hukum yang kufur, hingga HT
ingin membebaskan umat dari ide-ide sistem perundangan agar hukum yang
ditetapkan Allah SWT dapat diterapkan kembali.
HT menentang demokrasi karena demokrasi
berasal dari ideologi Kapitalisme. Sistem demokrasi datang denganpandangan
bahwa manusialah yang membuat aturan untuk dirinya sendiri. Oleh karena itu,
rakyat adalah sumber kekuasaan, dan rakyatlah yang membuat sistem- sistemnya.
Demokrasi adalah terminology yang digunakan di
Barat –dalam mayoritas kondisi- dengan pengertian yang diberikan oleh revolusi
Perancis. Dan istilah ini mencakup perkara yang luas, hak absolute rakyat untuk
menentukan aturan dalam seluruh persoalan secara umum, dengan suara mayoritas
orang yang mewakilinya.
Jadi, demokrasi termanifestasi dalam hukum
mayoritas artinya demokrasi adalah pemerintahan mayoritas yang penetapannya
melalui pemilu, dan tercermin pada majelis umat yang dipilih langsung oleh umat.[8]
Dan ciri- ciri
demokrasi adalah:e
1. Kedaulatan
adalah milik umat secara mutlak.
2. Kekudusan (
keagungan ) kehendak umum mayoritas.
3. Pendapat
mayoritas adalah standar kebenaran dan yang mengungkapkan realitas kebenaran.
4. Akal
merupakan satu-satunya rujukan untuk membuat undang- undang.
Sesuai metode yang tegak diatas asas diatas,
konsepsi politik demokrasi jadilah sebagian perbuatan sekarang ini yang dinilai
memiliki manfaat bagi manusia, maka kehendak umum mayoritas lantas mengeluarkan
hukum kebolehan perbuatan tersebut, kemudian gambarannya ( perbuatan itu )
berubah ketika kehendak umum melihat bahwa perbuatan yang sudah ditentukan hukum
kebolehannya sebelumnya itu berbahaya bagi kemashlahatan umat, maka kemudian
kehendak mayoritas mengeluarkan hukum keharamannya.[9]
Hizbut Tahrir sangat menolak sistem demokrasi,
karenanya Hizbut Tahrir tidak akan menempuh cara demokrasi, karena demokrasi
itu berarti kedaulatan di tangan rakyat. Sedangkan Hizbut Tahrir meyakini kedaulatan
itu di tangan Allah SWT.[10]
Menurut Hizbut Tahrir, sistem demokrasi tidak
lah menjamin kesejahteraan rakyat. Asumsi itu didasarkan pada kenyataan
misalnya di Indonesia. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dibandingkan
dengan masa Orde Lama maupun Orde Baru, sejauh ini dianggap paling demokratis.
Jumlah partai politiknya lebih banyak daripada masa Orde Baru. Presidennya
dipilih langsung oleh rakyat. Tingkat kebebasan pers nya pun tinggi. Namun
sebaliknya, kehidupan ekonomi rakyat tetap terpuruk. Jumlah kemiskinan dan
pengangguran tetap tinggi. Penyakit social bertambah parah mulai dari tingginya
kriminalitas, kekerasan, aborsi, hingga bunuh diri. Di Indonesia, alih- alih
membawa kesejahteraan, demokrasi melahirkan banyak kebijakan liberal yang
justru menambah beban masyarakat.
Menurut Hizbut Tahrir juga, contohnya adalah
kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM yang memberatkan rakyat dan
menguntungkan investor asing, kebijakan privatisasi BUMN, yang juga
mengorbankan rakyat dan menguntungkan investor asing. Inilah kemudian yang
disebut Hizb bahwa penguasa lebih memilih untuk memuaskan kepentingan
pengusaha, bahkan pengusaha asing, daripada rakyat.
Bagi Hizbut Tahrir sangatlah jelas bahwa
problem identitas umat Islam yang ditimbulkan akibat globalisasi adalah problem
identitas sebagai sebuat umat. Bukan problem identitas sebagai etnis atau
bangsa (nation). Karena umat Islam dari segi identitas dalam perspektif ini
harus dipandang sebagai suatu umat, bukan sebagai bangsa.[11]
Hal yang sangat menghawatirkan saat adanya
orang-orang baru di HT ini yang malah menambah kontroversi di dakamnya, akan
tetap mereka tetap membenarkan hal ini. Akhir-akhir ini seoarang muallaf yang
mayhur disebut Ust. Felix Siaw, saat ditanyakan persepsi mereka akan beliau
yang juga darii HT, mereka sangat mengaguminya bahkan ada yang berlebihan
menjawab bahwa dia adalah suami idaman. Semoga ditunjukan jalan yang benar
hingga tidak melupakan apa yang seharusnya dibenaran dan diyakini.
SIMPULAN
Kehidupan ini tidak akan lepas dari sisi
negatif dan positif, dakwah HTI dalam Islam membantu menyiarkan Islam di
beberapa daerah bahkan di plosok-plosok hingga menyadarkan pentingnya syraiat
Islam, mengingatkan kaum muslimin untuk bersatu dengan khilafahnya walaupun
ajarannya banyak yang kontroversial.
Mengenang kembali dan bernostalgia tentang
kejayaan Islam di masa Khalifah hanyalah semakin membuat mimpi yang tak
berkesudahan. Sebab di samping pentingnya membuat sebuah sistem, ada hal yang
jauh lebih penting, yaitu membentuk kesalehan individu, komunitas dan akhirnya
akan terbangun kesalehan sosial, sebagaimana Rasulullah Saw telah berhasil
menjadikan sahabat Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali sebagai pemimpin yang luar
biasa hebatnya sebagai pengganti Rasulullah Saw.
Sementara dari segi dalil, mendirikan khilafah
yang dikumandangkan saat ini bukanlah berdasarkan dalil yang pasti dan akurat,
melainkan berdasarkan asumsi yang justru bertolak belakang dengan pendapat
mayoritas ulama. Maka tepatkah mendirikan ‘sesuatu yang besar’ yang didasarkan
pada pondasi agama yang rapuh?. Sebaiknya ibadah dilakukan dengan dalil syar’i
bukan dengan nafsu sebagimana yang pernag diugkapkan oleh ayah kita Prof. Dr
K.H Ali Mustafa Yaqub; "العبادة ليس
با لهوى ولكن بدليل الشرعي ".
Setiap individu yang meyakini kebenaran akan
posisinya, pasti akan selalu beranggapan bahwa dirinya ada pada pihak yang
benar dan mencari-cari kebenaran dan alasan-alasan yang kuat untuk
mempertahankan keyakinannya, yang terenting adalah saling menghargai dan
mengambil nilai-nilai positif tarutama dari hal-hal yang kontroversial. Jika
memahami hal ini, maka yang menjadi titik temuanya adalah ekstremnya, berarti
mafhum mukhalafahnya tidak boleh mengikuti yang ekstrem. Surat al Baqarah; 143
yang sering menjadi dalil untuk
orang-orang moderat dan al mashriyuun.
والله أعلم با
الصواب.
[1].Buku
Muker LDK 19
[2].
Ihsan Samarah,
Syaikh Taqiyuddin an Nabhani: Meneropong Perjalanan Spiritual dan Dakwahnya, (
Bogor: al Azhar Press, 2003), hal. 5-6. Buku ini dikutip dari buku Mafhum
al-‘Adalah al-Ijtima’iyah fi al-Fikri al-Islami al-Mu’ashir, Bab at-Ta’rif bi
asy-Syaikh Taqiyuddin an- Nabhani, hal. 140-151 dan 266- 267 yang ditulis Ihsan
Samarah, Dar an-Nahdhah al-Islamiyah, Beirut, 1991.
[3].Yusril Ihza
Mahendra, Modernisme dan Fundamentalisme dalam Politik Islam:
Perbandingan Partai Masyumi
( Indonesia) dan Partai Jama’at Islami ( Pakistan ), ( Jakarta: Paramadina, 1999),
hal. 86.
[4]. Hizbut Tahrir, Mengenal
Hizbut Tahrir: Partai Politik Islam Ideologis, ( Bogor: Pustaka
Thariqul Izzah, 2002), hal. 19.
[5].
Abdullah bin Abdul Hamid, Al Wajiz fi Aqidah as Salaf as Sholih,(Arab
Saudi: Wazarah as Syuun al Islamiyah wa al awqaf wa al Da’wah wa al Irsyad,
1422 H).
[7]. Hizbut Tahrir, Mengenal
Hizbut Tahrir: Partai Politik Islam Ideologis. H. 79.
[8]. DR. Mahmud ‘Abd al-Majid
al-Khalidi, Analisis Dialektik Kaidah Pokok Sistem Pemerintahan Islam,
( Bogor: Al Azhar Press, 2004), cet 1, hal.32-33.
[9]. DR. Mahmud ‘Abd al-Majid
al-Khalidi, Analisis Dialektik Kaidah Pokok Sistem Pemerintahan Islam,
hal. 35.
[10]. Mansyurot Hizb at-Tahrir, Ajhizat
Dawlah al- Khilafah fil Hukm wal Idaroh, ( Beirut: Dar el Ummah,
1426 H/ 2005 M), hal 16.
[11]. M. Ismail Yusanto,
“Nasionalisme: Penyebab Utama Kehancuran Khilafah,” al-Wa’ie VII, No. 84
(Agustus 2007 ), hal. 41
Tidak ada komentar:
Posting Komentar