Jumat, 03 April 2015

Hadis di Kalangan Islam Transnasional Garis Kanan


Oleh; Rizqa Fathurahmah Farhah
Pendahuluan
            Sesungguhnya Allah SWT.telah menciptakan manusia sebagai makhluk yang  sempurna dengan kelebihan akal yang dapat digunakan untuk berpikir, sehingga dari hasil pikiran itu menghasilkan suatu keraguan dan keyakinan, menolak dan menerima, memahami dan menganalisa. Serta hal-hal lain yang dapat dilakukan oleh manusia secara umumnya.
            Tidak ada yang dapat memungkiri bahwa kita hidup untuk beribadah kepada Allah SWT. dengan beribadah dan amal kebaikan serta menjalankan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT.   Banyak hal yang dilakukan untuk mencapai ketaatan dan ketaqwaan itu, pastinya tidak akan lepas dari syari’ah dengan al Qur’an dan Hadis sebagai pedomannya.
            Kemudian, manusia memiliki kemmapuan berpikir yang, sehingga wajar adanya perdedaan pendapat karena memiliki pemahaman yang berbebeda pula. Akan tetapi kebebasan untuk berpikir pastinya dibatasi oleh pemikiran yang lainnya hingga tidak keluar atau menyimpang dari maksud yang disamapiakan dari apa yang dipahaminya. Itulah manfaat kehidupan sosial yang dapat memberikan wadah untuk beyukan pikirandan pendapat hingga mencapai maksud yang sebenarnya diharapkan.
            Lingkungan, golongan atau kelompok, dan keluarga menjadi sangat berperan dalam proses berpikir dan penerimaan informasi ini, bukan hanya sebelum menerima informasi, akan tetapi juga setalh informasi itu didapatkan. Saat informasi itu didapatkan, akan menciptakan suatu persepsi yang dan dari persepsi itu akan ada haparan hingga informasi yang diterima sampai kepada long term memory dengan membawa misi yang telah ditanamkan pada perspektif. Sampainya informasi pada  long term memory ini melalui proses yang tidak singkat, ini lah yang dilakukan oleh beberapa organisasi politik agar dapat menanamkan prinsip-prinsip pada organisasi terbebut.
Setelah memahami uarian tersebut di atas dan mengetahui bagaimana alur pemprosesan informasi, pasti telah tergambar sesuatu dalam benak kita. Tidak usah terlalu jauh menggambarannya, karena telah banyak di lingkungan sekitar kita, yang jika  dikritisi akan ada banyak hal yang diepertanyakan. Hizbu Tahrir Indonesia (HTI) dan Lembaga Dakwa Kampus (LDK) yang memiliki misi yang sama, yaitu pemerintahan Khilafah, akan tetapi ada beberapa titik tidak temu diantara keduanya. HTI yang pure non nasionalism sedangakan LDK yang masih  menghargai adanya nasionalisme. Hal ini jelas adanya karena HT adalah sebuah partai politik yang berideologi Islam yang selalu menjadikan Islam sebagai solusi atas segala permasalahan yang terjadi dan berusaha untuk bergerak bersama dengan umat untuk melanjutkan kehidupan umat Islam di bawah naungan khilafah Islamiyah. Pastinya ruang lingkup HT lebih luas daripada LDK yang hanya sekitar kampus. Mengapa kampus?, ditinjau dari struktur sosial kemasyarakatan, mahasiswa dan kampus merupakan satu kesatuan sistem yang mempuyai peranan penting alam perubahan sosial dan perikepemimpinan di tengah-tengah masyarakat. Ditilik dari segi usia, mahasiswa merupakan kelompok masyarakat yang berusia muda, yang dari segi potensi manusiawi termasuk manusia yang mempunyai taraf berfikir di atas rata-rata. Pada usia semuda itu masih terbuka peluang bagi perkembangan dan perubahan besar di masa datang. Kendati perubahan yang sangat drastis dan mendasar bisa pula terjadi pada usia lanjut. Usia mahasiswa adalah usia saat manusia mencari bentuk dan identitas bagi corak kehidupan yang akan dijalaninya nanti, karena kepribadian mahasiswa umumnya masih mudah dibentuk.  Kemudian, HTI yang memiliki misi daulah Islamiyah sedangkan LDK hanya mendukung misi itu karena bernilai Islami, sedangkan misi LDKsendiri adalah untuk menuju kampus yang islami dalam rangka mewujudkan khairu ummahi. Sebagaimana terdapat dalam visi LDK yaitu terciptanya insan-insan dakwah yang memiliki kekokohan spiritualitas, intelektualitas, dan solidaritas dengan etos profesionalisme menuju kampus yang Islami dalam rangka mewujudkan khairu ummah[1].
Dalam hal ini penulis tidak hanya merujuk pada beberapa referensi, akan tetapi juga dengan data lapangan yang ditanyakan langsung kepada beberapa sumbernya. Ada beberapa hal unik saat wawancara, HTI sangat menunjukan keekstremannya dan saat mereka mengetahui banyak orang yang mengatakan demikian, mereka menganggap yang mengatakan bahwa HT ekstrem adalah mereka yang menyalahi aturan Allah SWT, karena HT berdiri untuk menajalankan perintah Allah yang jelas sudah ada dalam al Quran. Begitu ungkap mereka dengan argumennya yang sangatkuat dan mereka meyakininya.   

Pembahasan
            Dewasa ini telah banyak ditemui beberapa gerakan yang disebut dengan Islam transnasional garis kanan atau Islam yang mengatasnamakan purifikasi ajaran (pemurnian ajaran) yang menggunakan ideologi luar negara yang masuk ke Indonesia, seperti HT, IM, PKS, Wahabi, bahkan ISIS. Dan di ruang lingkup yang kecil seperti LDK yang menjadi sayap dari PKSdan kepanjangan tangan dari KAMMI. Bukankah ini bisa diakatakan bahwa organisasi-organisasi ini benih dari wahabi?. Ada titik temu diantara semua organisasi itu, yaitu Tasyaddud wa tatorruf  (ekstream), akan tetapi jika dilihat dari asalnya berbeda-beda; HT diusng oleh Taqiyudin an Nabhani yang keras dalam sistem kenegaraan, Wahabi diusung oleh Muhammad bin Abdil Wahab yang keras dalam ajaran syariatnya, jadi mereka memiliki plot masing-masing. Dalam hal ini penulis bermaksud untuk memfokuskan pembhasan pada HT, sesuai dengan apa yang telah penulis telaah di lapangan.
Dalam organisasi politik ini, Hadis  memiliki posisi yang cukup penting di dalamnya, akan tetapi ada yang sangat disayangkan, karena banyaknya hadis yang hanya dipahami dan diamalkan secara tektualnya saja hingga tidak mempertimbangkan keadaan sosial pada zaman Nabi SAW dan yang sangat menghawatirkan dan menyedihkan saat satu dari anggota HTI ditanyakan mengenai kriteria Hadis yang mereka amalkan adalah yang sudah ditabani oleh Taqiyuddin an-Nabhani sebagai pelopor HT. Ia mendapat didikan ilmu dan agama di rumah ayahnya sendiri, seorang yang Syaikh yang faqih fiddin. Ayahnya seorang pengajar ilmu- ilmu syariat di Kementerian Pendidikan Palestina. Ibu Taqiyuddin an-Nabhani juga menguasai beberapa cabang ilmu syariat yang diperoleh dari ayahnya, Syaikh Yusuf bin Ismail bin Yusuf an-Nabhani. Syaikh Yusuf ini adalah seorang qadi (hakim), penyair, sastrawan, dan salah seorang ulama terkemuka dalam Daulah Utsmaniyah.[2]
Disamping dari orangtua Taqiyuddin an-Nabhani, pengaruh dari sang kakek, Syaikh Yusuf an-Nabhani, juga tak kalah besar. Syaikh Taqiyuddin makin mengerti masalah politik, dimana kakeknya pernah punya hubungan erat dengan para penguasa Daulah Utsmaniyah saat itu. Pada tahun 1953, Hizbut Tahrir didirikan di al-Quds, Jerussalem.25 Yang didirikan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani ( 1909-1979 ). Sejak remaja dia memang sudah memulai aktifitas politiknya karena pengaruh kakeknya, yang pernah terlibat diskusi- diskusi dengan tokoh- tokoh pembaharuan Islam. HT ini didirikan setelah adanya gerakan-gerakan politik lainnya, seperti gerakan social politik Islam lahir di awal abad ke 20 adalah Ikhwanul Muslimin pada 1928 yang dipelopori Sayyid Hasan al-Bana di Mesir, kemudian menyusul Jama’ah Islami pada 21 agustus 1941 yang didirikan oleh Sayyid Abul ‘Ala al-Maududi. Keduanya lahir dengan motif yang sama yaitu, menentang segala bentuk penjajahan dan mengembalikan kehidupan bangsa Arab ke jalan yang Islami.[3]
Hizbut Tahrir bertujuan melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Dengan pemikiran serta cara yang mereka yakini kebenarannya, Hizbut Tahrir berusaha mengajak kaum muslimin kembali hidup secara Islami dalam Darul Islam dan masyarakat Islam, dimana seluruh kegiatan kehidupannya diatur sesuai dengan hukum- hukum syara’. Pandangan hidup yang akan menjadi pedoman adalah halal dan haram, dibawah naungan Daulah Islam, yaitu Daulah Khilafah.[4]
Para HT memiliki tujuan untuk membentuk negara khilafah yang nabawiyah dengan menggunakan Hadis riwayat Ahmad sebagai hujjah yang kuat untuk didirikannya negara khilafah tersebut;
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا سليمان بن داود الطيالسي حدثني داود بن إبراهيم الواسطي حدثني حبيب بن سالم عن النعمان بن بشير قال : كنا قعودا في المسجد مع رسول الله صلى الله عليه و سلم وكان بشير رجلا يكف حديثه فجاء أبو ثعلبة الخشني فقال يا بشير بن سعد أتحفظ حديث رسول الله صلى الله عليه و سلم في الأمراء فقال حذيفة أنا أحفظ خطبته فجلس أبو ثعلبة فقال حذيفة قال رسول الله صلى الله عليه و سلم تكون النبوة فيكم ما شاء الله ان تكون ثم يرفعها إذا شاء ان يرفعها ثم تكون خلافة على منهاج النبوة فتكون ما شاء الله ان تكون ثم يرفعها إذا شاء الله أن يرفعها ثم تكون ملكا عاضا فيكون ما شاء الله ان يكون ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها ثم تكون ملكا جبرية فتكون ما شاء الله ان تكون ثم يرفعها إذا شاء ان يرفعها ثم تكون خلافة على منهاج النبوة ثم سكت .
Menurut sebagian kalangan, hadis tersebut di atas telah membagi kepemimpinan umat Islam pada 5 fase. Pertama, fase kenabian yang dipimpin langsung oleh Nabi SAW. Kedua, fase khilafah yang sesuai dengan minhaj al-nubuwwah yang dipimpin oleh Khulafaur Rasyidin. Ketiga dan keempat fase kerajaan yang diktator dan otoriter. Kelima, fase khilafah al-nubuwwah yang sedang dinanti-natikan kalangan tertentu.
Asumsi tentang hadits ini adalah tidak benar. Karena menurut semua ulama, yang dimaksud dengan kabar gembira (bisyarah) khilafah al-nubuwwah pada fase kelima dalam hadits di atas adalah khilafahnya Umar bin Abdul Aziz (wafat 101 H). Syaikh Yusuf bin Ismail al-Nabhani al-Asy’ari al-Syafi’i, ulama Sunni, kakek Syaikh Taqiyyudin al-Nabhani,  pendiri Hizbut Tahrir, menyebutkan dalam kitabnya, Hujjatullah ‘ala al-’Alamin fi Mu’jizat Sayyid al-Mursalin, hal. 527, bahwa yang dimaksud dengan khilafah al-nubuwwah dalam hadits Hudzaifah tersebut adalah khilafahnya Umar bin Abdul Aziz.
Pandangan para ulama diatas telah sesuai dengan redaksi hadis yang sering sengaja tidak disampaikan sebagai lanjutan riwayat diatas. Yaitu setelah Umar bin Abdul Aziz menjadi Khalifah, maka Yazid bin Nu’man berkata kepadanya: “Saya harap Umar bin Abdul Aziz sebagai Amir al-Mu’minin (Khalifah) setelah masa raja yang otoriter”. Kemudian Umar bin Abdul Aziz senang dengan hal itu dan mengaguminya.” (HR Ahmad 4/273);
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا سليمان بن داود الطيالسي حدثني داود بن إبراهيم الواسطي حدثني حبيب بن سالم عن النعمان بن بشير قال : كنا قعودا في المسجد مع رسول الله صلى الله عليه و سلم وكان بشير رجلا يكف حديثه فجاء أبو ثعلبة الخشني فقال يا بشير بن سعد أتحفظ حديث رسول الله صلى الله عليه و سلم في الأمراء فقال حذيفة أنا أحفظ خطبته فجلس أبو ثعلبة فقال حذيفة قال رسول الله صلى الله عليه و سلم تكون النبوة فيكم ما شاء الله ان تكون ثم يرفعها إذا شاء ان يرفعها ثم تكون خلافة على منهاج النبوة فتكون ما شاء الله ان تكون ثم يرفعها إذا شاء الله أن يرفعها ثم تكون ملكا عاضا فيكون ما شاء الله ان يكون ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها ثم تكون ملكا جبرية فتكون ما شاء الله ان تكون ثم يرفعها إذا شاء ان يرفعها ثم تكون خلافة على منهاج النبوة ثم سكت قال حبيب فلما قام عمر بن عبد العزيز وكان يزيد بن النعمان بن بشير في صحابته فكتبت إليه بهذا الحديث أذكره إياه فقلت له انى أرجو ان يكون أمير المؤمنين يعنى عمر بعد الملك العاض والجبرية فادخل كتابي على عمر بن عبد العزيز فسر به وأعجبه  تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده حسن        .
          Kesalahan pemaknaan terhadap Hadis tersebut menjadikan para pengikut HT yakin akan adanya negara khilafah yag sebenarnya tidak ada dalil nash yang mewajibkan berdirinya khilafah, karena keberadaan sistem khilafah adalah bentuk ijtihadiyah. Sebagaimana pada Bahtsul Masail (seperti Komisi Fatwa MUI) yang didikuti oleh para ulama di Jatim di Pondok Pesantren Zainul Hasan, Genggong Pajarakan Probolinggo, 21-23 Syawal 1428 H. / 02-04 Nopember 2007 yang menyatakan dengan tegas bahwa sistem khilafah adalah bentuk ijtihadiyah dan tidak ada yang mewajibkan khilafah. Dalil empirisnya adalah sebelum Rasulullah Saw wafat sama sekali tidak ada wasiat tentang siapa calon Khalifah (pengganti Nabi) dan bagaimana sistem itu dijalankan. Ternyata Rasulullah menyerahkan kepada para sahabat itu untuk menentukan sistem yang akan dijalankannya sepeninggal Raulullah Saw.
             Jika dalil pokok yang digunakan telah mengalami kesalahan pemaknaan, bahkan dijadikan dalil untuk misi besarnya menciptakan negara khilafah. Maka sangat besar kemungkinan adanya kesalahan pemaknaan yang lainnya. Setelah menelaah berbagai sumber, satu diantaranya adalah dengan bertanya langsung kepada para HTI. Dapat diambil simpulan bahwa cara mereka memahami hadis sangat tekstual dan beberapa hadis  yang digunakan adalah yang mendukung organisasi politiknya.
             Kemudian dalam masalah Khilafah Rasulullah telah membatasinya dengan masa, tidak berlaku untuk selamanya. Sebagaimana disebutkan dalam kitab al Wajiz fi aqidah as Salaf as Sholih Ahl as Sunnah wa al Jama’ah;[5]
أَهل السنة والجماعة: يعتقدون بأن الصحابة الأَربعة: أَبا بكر، وعمر، وعثمان، وعليا - رضي الله عنهم- هم خير هذه الأمة بعد نبيِّها- صلى الله عليه وعلى آله وسلم- وهم الخلفاء الراشدون المهديّون على الترتيب، وهم مبشرون بالجنة، وفيهم كانت خلافة النبوة ثلاثين عاما مع خلافة الحسن بن علي رضي الله عنهم، لقول النبي- صلى الله عليه وسلم -: «الخلاَفة في أمتِي ثَلاثُونَ سنة؛ ثُمَ مُلك بَعْدَ ذَلِكَ»
             Kebenaran hadis ini telah diteliti oleh ahli hadis al-Hafidz as-Suyuthi, beliau mengatakan: “Masa Abu Bakar menjadi Khalifah adalah 2 tahun, 3 bulan dan 10 hari. Umar adalah 10 tahun, 6 bulan dan 8 hari. Utsman adalah 11 tahun, 11 bulan dan 9 hari. Ali adalah 4 tahun, 9 bulan dan 7 hari” (Tuhfat al-Ahwadzi Syarah Sahih Turmudzi 6/8). Jika digenapkan maka telah sesuai dengan hitungan Rasullah, yaitu sekitar 30 tahun.[6]
             HL andasan HT untuk mewujudkan Daulah Khilafah Islamiyyah di muka bumi adalah bahwa semua negeri kaum muslimin dewasa ini –tanpa kecuali– termasuk kategori Darul Kufur (negeri kafir), sekalipun penduduknya kaum muslimin. Karena dalam kamus HT, yang dimaksud Darul Islam adalah daerah yang didalamnya diterapkan sistem hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan termasuk dalam urusan pemerintahan, dan keamanannya berada di tangan kaum muslimin, sekalipun mayoritas penduduknya bukan muslim. Sedangkan Darul Kufur adalah daerah yang didalamnya diterapkan sistem hukum kufur dalam seluruh aspek kehidupan, atau keamanannya bukan di tangan kaum muslimin, sekalipun seluruh penduduknya adalah muslim.[7] Saat ditanyakan apakah yakin bisa membuat negara khilafah?, mereka menjawabnya dengan sangat yakin dan menunjukan hadis yang disebutkan tadi di atas sebagai dalil yang membuat mereka sangat yakin kan adanya khilafah nanti. Jika ada hal yang bertentangan dengan apa yang mereka yakini, maka akan ditunjukan beberapa dalil hingga merasa bahwa kebenaran ada di pihaknya. 
             Sebagaimana diketahui bahwa HT adalah sebuah partai politik yang berusaha untuk bergerak bersama dengan umat untuk melanjutkan kehidupan Islam di bawah naungan khilafah Islam iyah. HT bukan organisasi kerohanian (seperti tarekat), bukan badan ilmiyah (seperti agama atau badan penelitian), bukan institusi pendidikan (akademik), dan bukan pula lembaga sosial yang bergerak di bidang sosial dan kemasyarakatan). Konsep Islam dijadikan sebagai jiwa. Menurut mereka, jika tidak menggukan Islam maka dijamin dunia dan akhirat akan sengsara,dan mereka sangat menyayangkan sistem di negara indonesia ini. 
             HT meyakini bahwa organisasi politik ini untuk memenuhi firman Allah SWT QS Ali Imran 104 dan 110. HT meyakini juga Khairu al Ummah pada surat Ali Imran;110 adalah HT karena merekalah yang benar-benar menjalankan apa yang telah Allah perintahkan dalab kitab suci-Nya, hal ini semkin diyakini dengan firman QS; Al Maidah ayat 44, 45, dan 47. Hal ini semakin menunjukan bahwa pemahaman tekstual HT bukan hanya pada Hadis akan tetapi juga pada al Qur’an. Merupakan nilai plus bagi mereka yang memilki banyak dalil dan kegigihannya untuk mempertahankan argumentasi mereka, selain itu juga semangatnya untuk memahami beberapa kitab HT yang berbahasa Arab sangat besar karena itu menjadi tuntutan bagi mereka sedangkan tidak banyak diantara mereka yang sulit memahaminya. Setelah memperhatikan kegiatan haruian mereka, kegigihannya untuk memahami buku-buku yang berbahsa arab perlu diapresiasi, karena bagi mereka iru bagian dari tuntutan hingga hukunya wajib bagi mereka.
             Dakwa HT difokuskan untuk membangkitkan umat Islam dari kemerosotan yang amat parah, jadi menurut para HTI Indonesia adalah negara hukum dengan hukum-hukum yang kufur, hingga HT ingin membebaskan umat dari ide-ide sistem perundangan agar hukum yang ditetapkan Allah SWT dapat diterapkan kembali.
              HT menentang demokrasi karena demokrasi berasal dari ideologi Kapitalisme. Sistem demokrasi datang denganpandangan bahwa manusialah yang membuat aturan untuk dirinya sendiri. Oleh karena itu, rakyat adalah sumber kekuasaan, dan rakyatlah yang membuat sistem- sistemnya.
Demokrasi adalah terminology yang digunakan di Barat –dalam mayoritas kondisi- dengan pengertian yang diberikan oleh revolusi Perancis. Dan istilah ini mencakup perkara yang luas, hak absolute rakyat untuk menentukan aturan dalam seluruh persoalan secara umum, dengan suara mayoritas orang yang mewakilinya.
Jadi, demokrasi termanifestasi dalam hukum mayoritas artinya demokrasi adalah pemerintahan mayoritas yang penetapannya melalui pemilu, dan tercermin pada majelis umat yang dipilih langsung oleh umat.[8]
Dan ciri- ciri demokrasi adalah:e
1. Kedaulatan adalah milik umat secara mutlak.
2. Kekudusan ( keagungan ) kehendak umum mayoritas.
3. Pendapat mayoritas adalah standar kebenaran dan yang mengungkapkan realitas kebenaran.
4. Akal merupakan satu-satunya rujukan untuk membuat undang- undang.
Sesuai metode yang tegak diatas asas diatas, konsepsi politik demokrasi jadilah sebagian perbuatan sekarang ini yang dinilai memiliki manfaat bagi manusia, maka kehendak umum mayoritas lantas mengeluarkan hukum kebolehan perbuatan tersebut, kemudian gambarannya ( perbuatan itu ) berubah ketika kehendak umum melihat bahwa perbuatan yang sudah ditentukan hukum kebolehannya sebelumnya itu berbahaya bagi kemashlahatan umat, maka kemudian kehendak mayoritas mengeluarkan hukum keharamannya.[9]
Hizbut Tahrir sangat menolak sistem demokrasi, karenanya Hizbut Tahrir tidak akan menempuh cara demokrasi, karena demokrasi itu berarti kedaulatan di tangan rakyat. Sedangkan Hizbut Tahrir meyakini kedaulatan itu di tangan Allah SWT.[10]
Menurut Hizbut Tahrir, sistem demokrasi tidak lah menjamin kesejahteraan rakyat. Asumsi itu didasarkan pada kenyataan misalnya di Indonesia. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dibandingkan dengan masa Orde Lama maupun Orde Baru, sejauh ini dianggap paling demokratis. Jumlah partai politiknya lebih banyak daripada masa Orde Baru. Presidennya dipilih langsung oleh rakyat. Tingkat kebebasan pers nya pun tinggi. Namun sebaliknya, kehidupan ekonomi rakyat tetap terpuruk. Jumlah kemiskinan dan pengangguran tetap tinggi. Penyakit social bertambah parah mulai dari tingginya kriminalitas, kekerasan, aborsi, hingga bunuh diri. Di Indonesia, alih- alih membawa kesejahteraan, demokrasi melahirkan banyak kebijakan liberal yang justru menambah beban masyarakat.
Menurut Hizbut Tahrir juga, contohnya adalah kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM yang memberatkan rakyat dan menguntungkan investor asing, kebijakan privatisasi BUMN, yang juga mengorbankan rakyat dan menguntungkan investor asing. Inilah kemudian yang disebut Hizb bahwa penguasa lebih memilih untuk memuaskan kepentingan pengusaha, bahkan pengusaha asing, daripada rakyat.
Bagi Hizbut Tahrir sangatlah jelas bahwa problem identitas umat Islam yang ditimbulkan akibat globalisasi adalah problem identitas sebagai sebuat umat. Bukan problem identitas sebagai etnis atau bangsa (nation). Karena umat Islam dari segi identitas dalam perspektif ini harus dipandang sebagai suatu umat, bukan sebagai bangsa.[11]
Hal yang sangat menghawatirkan saat adanya orang-orang baru di HT ini yang malah menambah kontroversi di dakamnya, akan tetap mereka tetap membenarkan hal ini. Akhir-akhir ini seoarang muallaf yang mayhur disebut Ust. Felix Siaw, saat ditanyakan persepsi mereka akan beliau yang juga darii HT, mereka sangat mengaguminya bahkan ada yang berlebihan menjawab bahwa dia adalah suami idaman. Semoga ditunjukan jalan yang benar hingga tidak melupakan apa yang seharusnya dibenaran dan diyakini.

SIMPULAN
Kehidupan ini tidak akan lepas dari sisi negatif dan positif, dakwah HTI dalam Islam membantu menyiarkan Islam di beberapa daerah bahkan di plosok-plosok hingga menyadarkan pentingnya syraiat Islam, mengingatkan kaum muslimin untuk bersatu dengan khilafahnya walaupun ajarannya banyak yang kontroversial.
Mengenang kembali dan bernostalgia tentang kejayaan Islam di masa Khalifah hanyalah semakin membuat mimpi yang tak berkesudahan. Sebab di samping pentingnya membuat sebuah sistem, ada hal yang jauh lebih penting, yaitu membentuk kesalehan individu, komunitas dan akhirnya akan terbangun kesalehan sosial, sebagaimana Rasulullah Saw telah berhasil menjadikan sahabat Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali sebagai pemimpin yang luar biasa hebatnya sebagai pengganti Rasulullah Saw.
Sementara dari segi dalil, mendirikan khilafah yang dikumandangkan saat ini bukanlah berdasarkan dalil yang pasti dan akurat, melainkan berdasarkan asumsi yang justru bertolak belakang dengan pendapat mayoritas ulama. Maka tepatkah mendirikan ‘sesuatu yang besar’ yang didasarkan pada pondasi agama yang rapuh?. Sebaiknya ibadah dilakukan dengan dalil syar’i bukan dengan nafsu sebagimana yang pernag diugkapkan oleh ayah kita Prof. Dr K.H Ali Mustafa Yaqub; "العبادة ليس با لهوى ولكن بدليل الشرعي ".
Setiap individu yang meyakini kebenaran akan posisinya, pasti akan selalu beranggapan bahwa dirinya ada pada pihak yang benar dan mencari-cari kebenaran dan alasan-alasan yang kuat untuk mempertahankan keyakinannya, yang terenting adalah saling menghargai dan mengambil nilai-nilai positif tarutama dari hal-hal yang kontroversial. Jika memahami hal ini, maka yang menjadi titik temuanya adalah ekstremnya, berarti mafhum mukhalafahnya tidak boleh mengikuti yang ekstrem. Surat al Baqarah; 143 yang  sering menjadi dalil untuk orang-orang moderat dan al mashriyuun. 
والله أعلم با الصواب.







                                              

           
  


[1].Buku Muker LDK 19
[2]. Ihsan Samarah, Syaikh Taqiyuddin an Nabhani: Meneropong Perjalanan Spiritual dan Dakwahnya, ( Bogor: al Azhar Press, 2003), hal. 5-6. Buku ini dikutip dari buku Mafhum al-‘Adalah al-Ijtima’iyah fi al-Fikri al-Islami al-Mu’ashir, Bab at-Ta’rif bi asy-Syaikh Taqiyuddin an- Nabhani, hal. 140-151 dan 266- 267 yang ditulis Ihsan Samarah, Dar an-Nahdhah al-Islamiyah, Beirut, 1991.
[3].Yusril Ihza Mahendra, Modernisme dan Fundamentalisme dalam Politik Islam: Perbandingan Partai Masyumi ( Indonesia) dan Partai Jamaat Islami ( Pakistan ), ( Jakarta: Paramadina, 1999), hal. 86.
[4]. Hizbut Tahrir, Mengenal Hizbut Tahrir: Partai Politik Islam Ideologis, ( Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2002), hal. 19.
[5]. Abdullah bin Abdul Hamid, Al Wajiz fi Aqidah as Salaf as Sholih,(Arab Saudi: Wazarah as Syuun al Islamiyah wa al awqaf wa al Da’wah wa al Irsyad, 1422 H).  
[7]. Hizbut Tahrir, Mengenal Hizbut Tahrir: Partai Politik Islam Ideologis. H. 79.
[8]. DR. Mahmud ‘Abd al-Majid al-Khalidi, Analisis Dialektik Kaidah Pokok Sistem Pemerintahan Islam, ( Bogor: Al Azhar Press, 2004), cet 1, hal.32-33.
[9]. DR. Mahmud ‘Abd al-Majid al-Khalidi, Analisis Dialektik Kaidah Pokok Sistem Pemerintahan Islam, hal. 35.
[10]. Mansyurot Hizb at-Tahrir, Ajhizat Dawlah al- Khilafah fil Hukm wal Idaroh, ( Beirut: Dar el Ummah, 1426 H/ 2005 M), hal 16.
[11]. M. Ismail Yusanto, “Nasionalisme: Penyebab Utama Kehancuran Khilafah,” al-Wa’ie VII, No. 84 (Agustus 2007 ), hal. 41

Tidak ada komentar:

Posting Komentar