BAB I
PENDAHULUAN
Segala puji bagi Allah yang telah mengutus Hamba-Nya, Muḫammad saw. untuk menjelaskan wahyu-Nya kepada umat
manusia ṣalawat dan salam kepada Nabi terakhir yang telah menjalankan tugasnya
untukmenyampaikan wahyu kepada hamba-Nya, begitupula kepada para keluarga dan
sahabatnya.
Menelusuri kehidupan seorang tokoh
hadis seperti Imâm Bukhârî merupakan
suatu hal yang sangat menarik, karena selain merupakan sesuatu yang bernilai
religius tetapi juga bernilai ilmiah. Ilmiah karena meliputi pembahasan
bernilai akademis dan juga mengandung motivasi yang cukup membangun, sedangkan
religius karena selain pesan-pesan yang terdapat di dalam pembahasan itu
bernilai sebuah kebenaran, juga karena sosok pribadi Imâm Bukhârî yang terkenal dengan ketakwaan dan
kewara`annya.
Mengenali tokoh yang sangat berjasa dan mampu merubah dunia ini
memberikan pengaruh dan manfaat yang besar, selian itu juga hal ini memberikan
sumbangan besar untuk ilmu pengetahuan dan mampu memperkaya warisan sejarah
Islam melalui keberanian dan pemikiran mereka.
Menurut pengalaman penulis, sosok Imâm
Bukhârî ini belum mendapatkan apresiasi
yang layak di kalangan umat Muslim di seluruh dunia, mengingat hanya sebagian
kecil pula yang konsisten menekuni bidang Hadis. Oleh karena itu, pribadi Imâm Bukhârâ
perlu diperkenalkan lagi kepada umat Islam mengingat jasa-jasanya yang sangat
mulia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Biografi Imâm Bukhârî
1.
Sekilas Tentang Bukhârâ
Sebagaimana telah diketahui bahwa Imâm Bukhârî dilahirkan di kota Bukhârâ. Bukhârâ merupakan
salah satu kota besar di wilayah Khurâsan dan dikenal dalam lembaran sejarah
karena pernah menjadi ibu kota dari dinasti Samâniyah[1]
(874-999).[2]
Beberapa ahli sejarah menelisik dan menemukan bahwa kata “Bukhârâ” berasal dari
bahasa Cina yitu “Puho”, yang berarti tempat biara kaum Budha (vihara).[3]
Versi lain seperti yang disampaikan oleh Ali Akbar Dehkhoda, seorang sastrawan
Iran, bahwa nama Bukhârâ berasal dari Mongol ”Bukhar” yang artinya lautan ilmu. Untuk itu Bukhârâ disebutnya
sebagai kota pengetahuan.[4]
Dinasti Samâniyah
berperan besar menjadikan Bukhârâ sebagai gudang ilmu. untuk mewujudkan itu,
pendidikan menjadi fokus utama kebijakan pemerintahan. Madrasah dibangun secara
besar-besaran. Pengembangan ilmu pengetahuan tidak hanya terkonsentrasi pada
pengetahuan keislaman, tapi juga yang lain seperti kedokteran, sastra,
astronomi, dan ilmu hukum. Oleh karena itu, Bukhârâ juga dikenal sebagai kota
yang mempunyai bangunan peninggalan yang bersejarah, seperti menara Kalya,
yaitu menara yang dibuat dalam bentuk melingkar-pilar menara bata lalu menyempit ke atas. Menara ini
dikenal sebaga “tower of death” karena manara tersebut berabad-abad
dijadikan sebagai tempat menghukum mati para penjahat dengan dilempar ke atas.[5]
Demikian membuktikan bahwa Islam yang menencap dan berakar di benak
hati penduduk Asia Tengah selama berabad-abad tidak akan pernah lekang dan
terhapus. Setidaknya kini, terdapat sekitar 50 juta kaum Muslim lebih yang
mendiami wilayah tersebut.[6]
2.
Kelahiran Imâm Bukhârî
Imâm Bukhârî , Amîr
al-Mu’minîn fi al-Ḫadîs (pemimpin orang mukmin dalam masalah Hadis), hamba
yang dipilih oleh Allah untuk memperbaharui, menghidupkan, dan menjaga Sunnah
Nabi-Nya dilahirkan di kota ini, Bukhârâ pada hari ke-13 bulan Syawal 194 H (21
Juli 810 M), siang hari setelah sholat jum’at ditunaikan.[7] Seakan
kelahirannya menemani awal bulan baru dari tahun Hijriyah Islam, Syawal. Jika
ditelisik, Imâm Bukhârî lahir seratus
tahun setelah wilayah Bukhârâ dibuka dan penduduknya memeluk agama Islam.
Nama lengkap
beliau adalah Abû ‘Abdillah Muḫammad Ibn
Ismâîl Ibn Ibrâhîm Ibn al-Mughîrah Ibn Bardizbah Ibn Badzibah al-Jûfî al-Bukhârî
[8]. Ayahnya,
Syaikh Ismâîl bin Ibrahim al-Jûfî al-Bukhârî terkenal dengan nama Abu Hasan yang merupakan
seorang ulama hadis yang masyhur di Bukhârâ dan pernah menjadi murid Imâm Malik. Ia juga salah satu sahabat dari Ḫammad
bin Ziyâd[9]
dan Ibnu Mubârak[10].[11]
Kecintaannya terhadap hadis nabawi dapat dilihat dari ayahnya, Ismâîl yang tampaknya mewariskan kecintaanya
kepada hadis-hadis nabawi kepada putranya, hal ini terlihat ketika beliau pergi
haji pada tahun 197 H. Semangat ini kemudian diwariskan kepada putranya, Imâm Bukhârî. Dan tidak berselang lama, ayahnya
wafat ketika Imâm Bukhârî masih kanak-kanak. Sebuah perpustakaan pribadi
ditingggalkannya untuk putranya, di samping semangatnya untuk mengaji hadis.
Dalam keadaan yatim, Imâm al-Bukhârî diasuh oleh ibundanya dengan penuh kasih
sayang. Beliau dibimbing untuk mencintai buku-buku peninggalan ayahnya. Di masa
kanak-kanaknya beliau belajar membaca dan menulis al-Qur’ân dan hadis.[12]
Sebuah riwayat menceritakan bahwa Imâm Bukhârî mengelami kehilangan penglihatan atau buta.
Dokter yang paling ahli pun tidak bisa menyembuhkan hingga suatu malam ibunya
bermimpi bertemu dengan Nabi Ibrâhim yang berkata padanya, “Wahai ibu, disebabkan oleh banyak
do’a dan tangisanmu, Allah akan mengembalikan penglihatan anakmu.” Selain
shalat malam, sang Ibu tidak lupa untuk memanjatkan do’a untuk kesembuhan
anaknya. Maka pada pagi harinya, penglihatan Imâm al Bukhârî kembali seperti semula.[13]
Ketabahan dan kesabaran ibu yang shâlihah ini akhirnya mulai membuahkan hasil, sejak berumur kurang
lebih 10 tahun, sekitar tahun 204 atau 205 H. Imâm Bukhârî mulai mempelajari hadis dan muncul sebagai
anak yang berlian cara berpikirnya sehinggga mengalahkan anak-anak sebayanya. Pada
usia 11 tahun, perpustakaan ayahnya sudah tidak memenuhi syarat bagi Imâm
Bukhârî. Cita-citanya untuk mendalami hadis semakin menggebu-gebu. Akhirnya
beliau pergi menemui tokoh-tokoh ahli hadis di tanah airnya untuk mempelajari hadis.[14]
Akhirnya beliau pergi menemui tokoh-tokoh ahli hadis di tanah airnya untuk
mempelajari hadis. Melihat kehebatan beliau, para gurunya juga tak urung
memujinya. Betapa tidak pada usia 16 tahun beliau sudah hapal kitab-kitab Hadis
yang ditulis oleh Abdullâh bin al-Mubârak dan Waki’, dua tokoh hadis terkemuka
pada saat itu.[15]
Cita-cita
Imâm Bukhârî tidak berhenti sampai di situ saja. Dengan bimbingan ibunda tercintanya,
pada tahun 216 H, beliau diajak pergi haji ke Makkah, bersama kakaknya, Ahmad.
Sesudah menunaikan ibadah haji, ibundanya bersama Ahmad pulang kembali ke Bukhârâ,
sedangkan Imâm Bukhârî tetap tinggal di Makkah. Di sinilah Imâm
Bukhârî mendalami hadis dari tokoh-tokoh
ahli hadis seperti al-Walid al-Azraqi dan Ismâîl bin Salim al-Saigh. Kemudian
pergi ke Madinah untuk mempelajari Hadis, dari anak cucu sahabat Nabi saw. satu
tahun Imâm al-Bukhârî tinggal di Madinah, beliau telah menulis dua
buah buku; Qadlaya al-Ṣahabah wa al-Tabi’in dan al-Târikh al-Kabîr.[16]
3.
Perjanan Imâm al Bukhârî Mencari Ilmu ke Berbagai Negeri, Beberapa guru
dan Muridnya, Serta Karya-Karyanya
Fase
berikutnya beliau menjelajahi negeri-negeri yang lain di samping sering
mondar-mandir ke beberapa kota untuk menemui guru-guru hadis dalam rangka
memperoleh informasi yang lengkap mengenai suatu hadis, baik matan maupun juga
sanadnya Imâm Bukhârî banyak melakukan perlawatan ke berbagai daerah. Maka
tersebutya nama beberapa kota tempat Imâm Bukhâraî menyantri sadis, antara lain Makkah, Madinah, Syam, Baghdad,
Wasit, Basrah, Basrah, Bukhârâ, Kufah, Mesir, Harah, Naisapur, Qarasibah,
‘Asqalan, Himsh, dan Khurâsan.[17]
Peta perjalanan
Imâm al-Bukari:[18]
Dari
peta di atas dapat disimpulkan:
} Kota/Negeri yang disinggahi Imâm Bukhârî yaitu: Bukhâro, Nisabur, Khurâsan, Roi, Baghdad, Basra, Kufa, Damaskus, Quds, Cairo, Madinah.
(Makkah tentunya untuk berhaji).
} Imâm Bukhârî meninggal di Samarkand.
Dalam
perjalannya menuntut ilmu, Imâm Bukhârî tidak memanfaatkan harta peninggalan ayahnya
untuk kepentingannya sendiri, melainkan untuk bersedekah kepada yang lebih
mebutuhkan. Beliau selalu mengkhatamkan al-Qur’ân sertiap tiga malam dan tidak
pernah mulai menulis hadis tanpa mandi dan sholat sunnah dua rakaat terlebih
dahulu, hingga beliau dapat menyelesaikan kitab Jami’ al Shohih dalam
waktu 16 tahun, wallahu a’lam.[19]
Imâm Bukhârî juga sangat selektif dan berhati-hati ketika
akan mengambil riwayat dari seorang guru yang Beliau temui. Beliau akan melihat
perilaku keseharian gurunya tersebut. Sebab tanda seorang yang berilmu adalah
mengamalkan ilmu yang dimiliki dan tetap bersikap tawadhu’.[20]
Salah satu selektifitas yang dilakukan Imâm al Bukhârî terhadap guru-gurunya adalah prinsip beliau
untuk tidak mengambil riwayat dari guru atau syaikhnya yang tidak mengakui dan
menetapkan bahwa iman seseorang adalah yazîd wa yanqus dalam sisi
akidah mereka.[21]
1.
Ibrâḫîm bin Hamzah Az Zubairi
2.
Ibrâḫîm bin Mundzir al Hizami
3.
Ibrâḫîm bin Mûsâ ar Râzî
4.
Ahmad
bin Hanbal
5.
Ahmad
bin Hanbal
6.
Ahmad
bin Ṣalah al Miṣri
7.
Ahmad
bin Abi Tîib al Mârwazî
8.
Ahmad
bin Muḫammad al Azrâqi
9.
Adam
bin Abi Iyas al ‘Asqalânî
10.
Yahya
bin Abdullah bin Bukair
Dan
beberapa murid Imâm Bukhârî yang
meriwayatkan hadis dari beliau menurut Al-Mizzi (742 H) dalam kitabnya Tahzîb al Kamal menurut
diantaranya adalah:[23]
1.
At Tirmidzî (Pengarang kitab Sunan at Tirmidzi)
2.
Ibrâḫîm bin Ishâq al
Hirbi
3.
Ibrâḫîm bin Maʻqil
an Nasafi
4.
Ahmad
bin Sahl bin Malik
5.
Al
Husain bin Ismâîl al Mahallii (Murid terakhir yang meriwayatkan dari Imâm al Bukhârî di Baghdad)
6.
Muslim
bin Hajjâj (pengarang kitan Ṣaḫîḫ Muslim)
7.
Abdu
al-Rahmân bin Rasain al Bukhârî
8.
‘Amru
bin Manṣur an Nasai̓
(Pengarang kitab Sunan an Nasa’i)
9.
Abu
Bakar Abdullâh bin Abi Dâwud
10.
‘Ubaidullâh al Waṣil
al Bukhârî
Imâm
al-Bukhârî bukanlah santri yang pasif yang hanya mampu
menerima dan menghafal pelajaran saja. Beliau santri yang sangat produktif,
karena sambil belajar beliau menulis buku. Maka beberapa karya tulisnya, di
samping dua kitab yang telah disebutkan tadi, diantaranya adalah sebagai
berikut;[24]
1.
Qadaya as-Ṣahâbah
wa al-Tâbi’în
2.
Raf al-Yadain fi a-Ṣalâh
3.
Khair al-Kalâm fi al-Qirâʻah Khalf al-Imâm
4.
Khalq af’al al-‘Ibad
5.
At-Tafsir al Kabîr
6.
Al-Musnad al-Kabîr
7.
Al-Târîkh al Ṣagîr
8.
Al-Târîkh al Awsat
9.
Al-Târîkh al Kabîr
10.
Al-Adab al Mufrâd
11.
Bir al-Walidain
12.
al-Dhuʻafa
13.
Al Jami’ al Kabîr
14.
Al-Asyriba
15.
Asâmi
al-Ṣahâbah
16.
Al-Wuhdan
17.
Al-Mabsût
18.
Al-Ilal fi al-Hadits
19.
Al-Kuna
20.
Al Fawa’id
21.
Al-Hibah
22.
Al-Jami’ al Ṣaḫîḫ (Ṣaḫîḫ al-Bukhârî
)
Dari
beberapa kitab tersebut di atas, yang paling terkenal adalah kitab al-Jami’
al Ṣaḫîḫ (Ṣaḫîḫ al-Bukhârî ). Nama lengkap kitabnya adalah al Jami’ al
Musnad As Ṣoḫîḫ al Mukhtasar min umûr Rasulullâh wa Sunnanihi wa Ayyâmihi. Yang artinya;
Kumpulan semua hadis-hadis musnad yang otentik mengenai Rasulullâh saw, dan sunnah-sunnah-Nya.[25]Kitabnya
ini lazim disebut dengan “al Jami’ as Ṣaḫîḫ” dan populer dengan sebutan “Ṣaḫîḫ Bukhârî
”.
Ketika Imâm Bukhârî sampai di Baghdad,
para ulama berkumpul untuk menguji daya hafal Bukhârî yang sangat terkenal itu. Mereka menunjuk
sepuluh orang ulama, setiap orang membacakan sepuluh hadis yang telah diputar
balikkan sanad dan matannya, sehingga jumlah hadis yang sanad dan matannya
tersebut kacau balau adalah 100 buah hadits. Ketika masing-masing hadis itu ditanyakan
kepada Imâm Bukhârî, kemudian Beliau menjawab, “Hadits tersebut tidak kukenal”.
Para ulama yang mengetahui keadaan hadits yang sebenarnya, menyadari bahwa Imâm
Bukhârî memahami akan permasalahan yang
diajukan kepadanya. Namun kesan umum yang terlihat sepintas lalu adalah bahwa Imâm Bukhârî memiliki ingatan yang
tidak baik. Akan tetapi, setelah keseluruhan hadis-hadis tersebut dibacakan,
maka Imâm Bukhârî secara sistematis menjelaskan kepada mereka keadaan
hadis-hadis tersebut yang sebenarnya, dia membetulkan sanad dan matan masing-masing
hadis menurut yang seharusnya.[26]
4.
Wafatnya Imâm al Bukhârî
Pada saat Imâm al Bukhârî menetap kembali di Bukhârâ, tempat
kelahirannya dan ternyata mendapat penolakan dari penguasa Bukhârâ saat itu, Khâlid bin Ahmad Al Dzuhali. Imâm Bukhârî dituduh menghina sang penguasa karena menolak perintah dan ajakan
untuk mengajar hadis di Istananya. Sedangkan di tempat lain, seperti di
Nisabur, masyarakat yang terhasut menuduh bahwa Imâm Bukhârî berkata dan menetapkan bahwa lafadz al Qur’ân
adalah makhluk Allah. Maka pada ssat itu Imâm Bukhârî keluar dari Nisabur dan berdo’a dalam hatinya:
“Ya Allah, tunjukanlah dari apa yang terlintas di benak hatikku pada diri,
anak, serta keluarga mereka (penduduk Bukhârâ) itu.”
Pergilah Imâm Bukhârî menuju Bikandi, kemudian harapan selanjutnya
adalah Samarkand. Abdul Qudus bin Abdul Jabar, salah seorang sahabatnya di
Samarkand menceritakan, “Pada suatu malam Imâm Bukhârî bangun untuk menunaikan shalat malam
(tahajjud), secara tidak sengaja aku mendengar doʻa’nya; ”Ya Allah, bumi senantiasa terasa sempit dan tidak lagi mau
menemaniku. Maka panggillah aku ke hadapan-Mu.” Selang
sebulan setelah shalat malam itu, Imâm Bukhârî dipanggil ke hadapan Allah swt.” Imâm Bukhârî meninggalkan kota Samarkand, dan belum
beberapa meter meninggalkan Samarkand, beliau merasa berat dan beristirahat
sebentar, saat itulah istirahatnya yang terakhir. Malam itu adalah malam
terakhir di Bulan Ramadhan atau malam sabtu menjelang Idul Fitri (1 Syawal 256
H )[27],
bertepatan dengan 31 Agustus 870 M.[28]
B. Gambaran Umum Kitab Ṣaḫîḫ Bukhârî
Dilihat
dari beberapa karya tulisnya, Imâm Bukhârî sebenarnya tidak hanya seorang tokoh ahli hadis
seperti dikenal selama ini. Tetapi beliau dikenal juga sebagai sejarawan (muʻarrikh), ahli Fiqih,
dan lain sebagainya. Dan beliau telah menulis beberapa kitab hadis, yang paling
berpengaruh dan membuatnya terkenal sampai hari kiamat nanti adalah kitabnya, ”Ṣaḫîḫ
Bukhârî ”.[29]
Kitab ini ditulis oleh Imâm Bukhârî setelah beliau mendengarkan apa yang dikatakan
oleh gurunya, Ishâq
bin Rahawaih:
"لو جمعت كتابا
محتصرا لصحيح سنة رسول لله ﷺ، فوقع ذالك قلبي فأخذت فى جمع الجامع الصحيح"
“Kalau kalian
mengumpulkan sebuah kitab yang ringkas pastilah itu mengenai Hadis-Hadis Ṣaḫîḫ
dari Nabi saw. Segera Imâm al Bukhârî tergerak hatinya untuk menuntaskan karyanya, “al
Jamiʻ al Ṣaḫîḫ.”[30]
Beberapa faktor yang mendorong untuk
menulis kitab itu menunjukan bahwa penulisannya tidak berangkat dari kemauannya
sendiri semata. Karenanya wajar apabila keikhlasan beliau menjadikan kitabnya
sebagai rujukan paling otentik setelah al Qur’ân. Faktor-faktor tersebut
diantaranya adalah:
1.
Sebagaimana
yang telah disebutkan sebelumnya, yakni karena perkataan guru beliau, Ibnu Rahawaih (237 H) yang menyarankan beliau
untuk menulis kitab yang singkat yang hanya memuat hadis-hadis ṣaḫîḫ saja. Dan
saran beliau ini sangat mendorong Imâm Bukhârî untuk menulis kitab “al Jami’ al Ṣaḫîḫ.”
2.
Imâm
Bukhârî telah menemukan kitab-kitab yang
ditulis sejumlah ahli hadis dalam bentuk Ṣaḫîḫ, hasan, dan dhaʻif. Maka timbul
niat dari Imâm Bukhârî untuk
mengumpulkan semua yang ṣaḫîḫ.
3.
Atas
apa yang beliau lihat dalam mimpinya, hingga memberikan dorongan moral yang
beliau tuturkan sendiri: “saya bermimpi bertemu Nabi Muḫammad saw. saya berdiri di hadapan Rasulullah saw.
seraya mengipasinya.” Setelah itu saya tanyakan kepada para ahli tafsir mimpi. dan
berkataalah salah seorang diantara mereka; “Kamu akan membersihkan kebohongan
yang dilontarkan kepada Rasulullah saw.” Tafsiran mimpi itulah yang menggerakan
Imâm Bukahri untuk mengumpulkan Hadis Nabi saw. dalam kitab “al Jami’ al Ṣaḫîḫ.”
Kitab ini diterima oleh para ulama sepanjang masa dan banyak sekali
keistimewaan yang terdapat di dalamnya, sebagaimana yang telah diungkapkan oleh
para ulama, diantaranya:
Ø Mahmud al Thâhan
: kitab ṣaḫîḫ Bukhârî adalah kitab paling ṣaḫîḫ dan paling
banyak manfaatnya.[32]
Ø Al Hâkim
Abu Aḫmad al-Naisapuri mengatakan; “Semoga Allah merahmati Muḫammad bin Ismâîl, karena ia telah menulis
(membukukan) Hadis-Hadis yang menjadi sumber hukum Islam dan menerangkannya
kepada umat manusia. Orang-orang yang membukukan hadis sesudahnya seperti
Muslim bin Hajjaj sebenarnya hanya mengambil dari Bukhârî .”[33]
Ø Al Dâruqutni
menuturkan; “Seandainya tidak ada Bukhârî maka Muslim tidak akan ada.”Dalam
kesempatan lain al Daruqiutni juga berkata; “Apakah sebenarnya yang
dilakukan Muslim, iatidak lebih sekedar mengoper kitab Bukhârî dan memberi tambahan di sana sini.”[34]
Ø Adanya pendapat al Dâruqutni diperkuat oleh Abu al ’Abbas al Qurtubi dalam kitabnya al
Mufhim fi Syarh Ṣaḫîḫ Muslim.”[35]
Ø Para ulama umumnya juga sepakat bahwa Bukhârî lebih alim dari pada Muslim dalam bidang hadis.
Imâm Muslim sendiri mengakui hal itu.[36]
Jumlah hadis yang
terdapat dalam kitab Ṣaḫîḫ al Bukhârî
sekitar 7.275 hadis dengan
pengulangan hadis sekitar 4000 hadis.[37] Kitab Ṣaḫîḫ Bukhârî
ini merupakan kumpulan hadis
yang pertama, kemudian Ṣaḫîḫ Muslim. Kedua kitab ini merupakan kitab
yang paling Ṣaḫîḫ setelah al Qur’ân. Kitab Ṣaḫîḫ al Bukhârî adalah kitab yang paling Ṣaḫîḫ diantara
keduanya dan paling banyak faidahnya. Alasannya karena hadis-hadis dalam kitab Ṣaḫîḫ
al Bukhârî syaratnya lebih ketat
dalam sanadnya dan lebih tsiqah perawinya. Selain itu juga di
dalamnya terdapat berbagai istinbâth fiqih dan
berbagai topik hukum yang tidak dijumpai
pada kitab Ṣaḫîḫ Muslim. Itulah sebabnya secara umum Ṣaḫîḫ Bukhârî lebih Ṣaḫîḫ dibandingkan Ṣaḫîḫ
Muslim. Walaupun dijumpai adanya hadis-hadis dalam Ṣaḫîḫ Muslim
yang lebih kuat dibandingkan hadis-hadis dalam Ṣaḫîḫ Bukhârî .[38]
Baik kitab Ṣaḫîḫ Bukhârî
ataupun Ṣaḫîḫ Muslim,
keduanya tidak mencakup keseluruhan hadis-hadis Ṣaḫîḫ. Imâm Bukhârî berkata: “Aku tidak memasukan di dalam
kitabku, al Jami’ melainkan yang Ṣaḫîḫ-Ṣaḫîḫ saja, namun aku juga meninggalkan hadis-hadis
yang Ṣaḫîḫ lainnya karena kondisinya yang panjang.”[39]
Sementara Imâm Muslim berkata: “Dalam
kitabku tidak semua yang Ṣaḫîḫ kuletakan. Aku hanya meletakan hadis-hadis yang
telah disepakati saja.”[40] Keduanya
melewatkan hadis-hadis Ṣaḫîḫ dalam jumlah banyak. Dikutip dari perkataan
Imâm Bukhârî : “Aku meninggalkan hadis-hadis
Ṣaḫîḫ yang banyak jumlahnya.” Beliau juga berkata :”Aku hafal 100.000 hadis
Ṣaḫîḫ dan 200.000 hadis yang tidak Ṣaḫîḫ.” Hadis-hadis yang terlewatkan
dalam kedua kitab ṣaḫîḫ ini dapat dijumpai dalam kitab-kitab populer, seperti Ṣaḫîḫ
Ibnu Khuzaemah, Ṣaḫîḫ Ibnu Hibban, al Mustadrak al Hâkim, Sunan yang
empat, Sunan al-Dâruquthni, Sunan Baihaqi̓, dan lain-lain.[41]
Keunggulan kitab Ṣaḫîḫ
Bukhârî atas Ṣaḫîḫ Muslim karena
perbedaan metode pengambilan hadis yang dilakukan masing-masing. Sebagaimana
terlihat dalam beberapa ketentuan, sebagai berikut:[42]
|
No
|
Ṣâḫîḫ Bukhârî
|
Ṣâḫîḫ Muslim
|
|
1
|
Râwi-râwi
yang hadisnya ditulis oleh Imâm Bukhâri saja (tanpa bersamaan dengan Imâm
Muslim) berjumlah kurang lebih 435 orang. Dan hanya 80 orang yang mendapat
kritikan.
|
Râwi-râwi
yang hadisnya ditulis oleh Imâm Muslim saja (tanpa bersamaan dengan Imâm
Bukhâri) berjumlah kurang lebih 620 orang. Dan hanya 160 orang yang mendapat
kritikan.
|
|
2
|
80
orang yang dikritik dalam Ṣaḫiḫ
al-Bukhâri kebanyakan
adalah guru Imâm Bukhâri.
|
160
orang yang dikritik dalam Ṣaḫîḫ Muslim kebanyakan adalah para tâbiʻîn
dan tâbiʻî al tâbiʻîn.
|
|
3
|
Hadis-hadis
yang berasal dari thâbaqah tsâniyah diseleksi terlebih dahulu.
|
Hadis-hadis
yang berasal dari thâbaqah tsâniyah ditulis apa adanya (sesuai dengan
aslinya).
|
|
4
|
Dalam
hal ittiṣâl al-sanâd, Imâm Bukhâri mensyaratkan bahwa dapat
dikatakanbersambung jika murid dengan guru atau râwî kedua benar-benar pernah
bertemu.
|
Menurut
Imâm Muslim ittiṣâl al-sanâd apabila ada kemungkinan bertemu bagi
kudua râwi, yang keduanya hidup dalam satu kurun waktu.
|
Beberapa argumen di atas yang memperkuat
alasan para ulama bahwa Ṣaḫîḫ Bukhârî lebih otentik daripada Ṣaḫîḫ
Muslim. Sedangkan pendapat ulama Maroko yang mengatakan bahwa Ṣahih
Muslim lebih baik dari pada Ṣaḫîḫ al-Bukhârî diartikan sebagai baik daam
metode penyusunannya bukan pada nilai hadisnya.[43]
Keunggulan dan keotentikan Ṣaḫîḫ al-Bukhârî itu jika ditinjau secara
umum, karena dalam Ṣaḫiḫ
Muslim juga terdapat beberapa hadis yang
lebih otentik dibandid beberapa hadis dalam Ṣaḫîḫ al-Bukhârî.[44]
C.
Tujuan Utama al-Jamiʻ al-Ṣâhîh
dan Gambaran Umum Sistematikanya
Dua tujuan utama dari penyusunan Ṣaḫîḫ
Bukhârî adalah: pertama, pemilihan dan pengumpulan hadis-hadis yang
disepakati oleh para ulama hadis sebelum Imâm Bukhârî dan para ulama yang
semasa dengannya. Untuk itulah kitab ini dinamakan ”Al-Jamiʻ al-Ṣaḫîḫ min
Ahâdis Rasûlillâh wa Sunnaniḫi wa Ayyamiḫi.”
Kedua, menyimpulkan masalah-masaah fiqih sekaligus menetapkan
darinya beberapa hukum fikih. Meski dengan demikian, beliau harus banyak
mengulang-ulang matan hadis di tempat lain, atau kadang hanya mengulang matan
hadisnya saja, memutus atau membuatnya secara muʻallaq. Kasus-kasus
tersebut akan banyak dijumpai pada beberapa bab dalam kitab Ṣaḫîḫ Bukhârî.[45]
Sistematika Al-Jamiʻ al-Ṣaḫîḫ dapat diringkas sebagai
berikut; Bab pertama adalah bab permulaan wahyu (Badaʻ al-Wahyu),
sebagaimana diketahui bahwa wahyu adalah landasan utama syariat Islam. Dususul
dengan kitab iman, kitab ilmu, kitab thaharah (bersuci), kitab ṣalât, lalu kitab zakât. Berikutnya
disusul oleh kitab puasa lalu kitab haji. Setelah itu melangkah pada beberapa
bab terkait masalah muamalat dengan kitab primernya, jual-beli (buyuʻ).
Kemudian kitab murafa’at, kitab syahadat, kitab ṣulh (perdamaian),
kitab waṣiyyah (wasiat), kitab waqf, dan kitab jihad.
Selanjutnya, kitab-kitab setelah itu sama sekali tidak menyentuh
ranah fiqih seperti bab tentang Badaʻ khalq al-ʻIbâd (permulaaan
penciptaan makhluk), biografi para nabi, serta keutamaan sahabat (Fadhâʻil
al-Ṣahabah). Disusul kemudian dengn mengetengahkan bab Sîrah Nabawiyah
(biografi Nabi), kitab Magâzi (peperangan), lalu diakhiri dengan kitab
tafsir.
Kemudian Imâm Bukhârî kembali mengetengahkan bab-bab yang berisi
masalah fiqih seperti kitab nikah, kitab thalâk, kitab nafaqah,
kitab athʻimah, kitab asyribah, kitab thîb, kitab âdâb,
kitab al-Birr, ṣilah, dan istiʻdzan. Diikuti kitab Nudzur
wa al-Kafarât, kitab hudûd, kitab ikrâh, kitab taʻbir wa
al-ru’yah, kitab fitan, kitab aḫkam, disusul kemudian dengan
kitab Iʻtiṣam, bi al-Kitab wa al-Sunnaḫ dan diakhiri dengan kitab
tauhid.[46]
Sistematika kitab Ṣahih Bukhârî ini mendapatkan respon yang
sangat baik dari para Islam, dan sepeninggalnya Imâm Bukhârî para ulama hadis
menulis karya khusus seputar hal ini. Tercatat beberapa karangan seputar
sistematika kitab Al-Jamiʻ al-Ṣaḫîḫ yaitu:[47]
a.
“Al-Muwathaʻ
ʻala Tarâjum Al-Bukhârî ”, karangan ‘Allamah Naṣiruddin Ahmad bin
Al-Munîr, ulama besar dari Iskandariyah, Mesir. Dimana ia menganalisa sekitar
400 tema dari berbagai tema yang terdapat dalam Ṣaḫîḫ Bukhârî yang
membutuhkan penelisikan lebih dalam.
b.
“Fakkaʻ
Aghradh Al-Bukhârî Al-Muhhamah fi al-Jam’iʻ Baina Al-Hadis wa al-Tarjamah”,
oleh Allamah Muḫammad bin Manshur bin Al-Hamamah Al-Maghribi
Al-Sajlamasi.
c.
”Syarh
Tarâjum Abwab Ṣaḫîḫ Al-Bukhârî”, oleh Syah Waliyullâh Al-Dahlawi. Dicetak
oleh Dairat Maʻarif, Bombay, India.
Jika membandingankan sitematika
kitab Al-Jamiʻ al-Ṣaḫîḫ dengan kitab-kitab sebelumnya, kita akan
menemukan perbedaan yang mendasar yaitu kerapian penyusunan dan pengelompokan
hadis dalam satu tema, meski terkesan ada pada beberapa tempat terjadi
pengulangan. Pengulangan yang terjadi pada kitab Al-Jamiʻ al-Ṣaḫîḫ ini
menimbulkan banyaknya pertanyaan, seperti motivasi apa dibalik pengulangan dan
peringkasan hadis-hadis tersebut. Bahkan hal ini dijadikan alasan untuk
orang-orang yang tidak menyukai beliau dengan mematahkan mutu serta kualitas
hadis-hadis dalam Al-Jamiʻ al-Ṣaḫîḫ.[48]
Dari
beberapa penyelidikan yang dilakukan oleh para ulama, ternyata pengulangan
tersebut mempunyai tujuan-tujuan tertentu. Al-Ḫafizh Abu Fadhl Muḫammad bin
Thahir al-Maqdisi (w.507 H). Imâm Bukhâri Al-Jamiʻ al-Ṣaḫîḫ sering
mengulang hadis tetapi dengan sanad yang lain dan sedikit sekali ada hadis yang
diulang dengan sanad dan matan yang sama. Ini menunjukan, bahwa Imâm Bukhârî
ingin mengajari atau memberi tahu generasi selanjutnya bahwa ada jalur lain
yang juga shahih dalam hadis yang dimaksud. Bahkan al-Maqdisi sendiri sampai menulis sebuah buku
yang berjudul “Jawab al-Mutʻinât”.
Dan setelah ditelisik, ada beberapa kesimpulan, alasan, serta hikmah
pengulangan dan peruingkasan tersebut, diantaranya:[49]
a.
Imâm
Bukhârî meriwayatkan hadis dari seorang sahabat dalam sebuah masalah kemudian
mendatangkan riwayat dari sabahat lain di tempat dan masalah lain begitu hingga
tiga kali, dengan riwayat shabat dari tempat lain. Demikian dimaksudkan agar
hadis-hadis yang sebelumnya tidak terkenal namun Ṣaḫîḫ dari jalur sahabat lain,
menjadi terkenal dan diketahui oleh khalayak umum. Atau untuk mengenalkan bahwa
terdapat hubungan mutawâtir maʻnawi (banyak diriwayatkan namun berbeda
redaksi)antar riwayat hadis tersebut. Atau kadang meriwayatkan hadis dari
seorang perawi dari kalngan thabaqât kedua, ketiga atau yang lainnya dan
mengulangnya dengan menyebutkan jalan periwayatan perawi lainnya. Hal ini
menandakan dan memberikan palajaran, bahwa hadis tersebut mempunyai banyak jalur,
tidak hanya satu jalur periwayatan saja.
b.
Imâm
Bukhârî kadang menerima hadis dari seorang rawi secara ringkas dan pada saat
yang lain beliau menerima hadis yang sama tetapi secara lengkap. Karena itu,
beliau mengulang hadis tersebut sebagaimana hadis yang direrimanya. Ini
dilakukan untuk menghilangkan ketidak jelasan yang mungkin timbul.
c.
Imâm
Bukhârî suatu saat menerima hadis dengan ungkapan kalimat yang berbeda pula,
karena itu beliau juga menyusun hadis tersebut sesuai dengan materi yang
diterima dari masing-masing perawi asalkan masih dalam koridor persyaratan dan
kriteria yang digunakannya.
d.
Pengulangan
yang dilakukan tersebut juga mengandung maksud untuk memberikan keterangan
mengenai hadis yang diriwayatkan secra mursal, padahal melalui sanad
lain, hadis tersebut diriwayatkan secara mauṣul.
e.
Pengulangan
tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan pelajaran kepada para pembaja bahwa
kadangkala suatu hadis diriwayatkan secra mauquf , padahal pada jalan
yang lain diriwayatkan secara marfu’.
f.
Maksud
lain dari pengulangan tersebut untuk menjelaskan, bahwa beberapa perawi
kadang-kadang meerima satu hadis dari
seorang guru atau syaikh, tetapi juga ada perawi yang menerima satu hadis dari
beberapa orang guru, sehingga sanad yang memuat hanya beberapa orang saja sudah
sampai kepada Nabi saw.dan terdapat sanad yang harus banyak agar dapat sampai
kepada Nabi saw.
g.
Terakhir,
pengulangan tersebut dimaksudkan untuk mengungkapkan bahwa sanad muʻanʻan
yang ditempuh dalam meriwayatkan hadis, ternyata pada sanad yang lain ditempuh
olehnya dengan sima’ (ḫaddatsanâ).
Selain pengulangan, terkait dengan peingkasan atau pemotongan matan
hadis yang dimaksudkan untuk tidak menyebutkan suatu hadis yang dinilai terlalu
panjang. Imâm Bukhâri melihat apabila ada suatu hadis mengandung masalah atau
hukummyang cukup banyakdan masing-masing dianggap berbeda, maka hadis-hadis itu
akan disebutkan secara ringkas dan memenggalnya sesuai bab dimana hadis
tersebut mengungkapkan masalah. Sementara akan diletakan sisa penggalan akan
diletakan sesuai dengan bab yang telah disiapkan di tempat lain.
Sementara hadis yang disebutan secara terpotong (ringkas), dan
potongan lainnya tidak disebutkan di bagian lain dalam al-Jamiʻ al-Ṣaḫîḫ
terkandung maksud, bahwa yang dibuang dan tidak disebutkan dianggap merupakan
hadis yang tidak setara, misalnya bernilai mauquf. Misalnya mengenai
hadis Huzail bin Syurahbil dari ʻAbdullâh bin Masʻud:[50]
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ أَبِي قَيْسٍ ، عَنْ هُزَيْلٍ ، عَنْ
عَبْدِ اللهِ ، قَالَ : إِنَّ أَهْلَ الإِسْلاَمِ لا يُسَيِّبُونَ وَإِنَّ أَهْلَ
الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يُسَيِّبُونَ
Hadis ini merupakan
ringkasan dari hadis yang cukup panjang tetapi oleh Imâm Bukhârî dianggap mauquf
. untuk perbandingan, hadis ini terdapat dalam riwayat lain dalam Sunan Baihaqi̓
al-Kubra:[51]
أَخْبَرَنَا
أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ وَأَبُو سَعِيدِ بْنُ أَبِى عَمْرٍو قَالاَ
حَدَّثَنَا أَبُو الْعَبَّاسِ : مُحَمَّدُ بْنُ يَعْقُوبَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ
أَبِى طَالِبٍ أَنْبَأَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ بْنُ
سَعِيدٍ عَنْ أَبِى قَيْسٍ عَنْ هُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ
إِلَى عَبْدِ اللَّهِ يَعْنِى ابْنَ مَسْعُودٍ فَقَالَ : إِنِّى أَعْتَقَتُ
غُلاَمًا لِى وَجَعَلْتُهُ سَائِبَةً فَمَاتَ وَتَرَكَ مَالاً فَقَالَ عَبْدُ
اللَّهِ : إِنَّ أَهْلَ الإِسْلاَمِ لاَ يُسَيِّبُونَ إِنَّمَا كَانَتْ تُسَيِّبُ
أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ وَأَنْتَ وَارِثُهُ وَوَلِىُّ نِعْمَتِهِ فَإِنْ
تَحَرَّجْتَ مِنْ شَىْءٍ فَأَدْنَاهُ نَجْعَلُهُ فِى بَيْتِ الْمَالِ. أَخْرَجَهُ
الْبُخَارِىُّ فِى الصَّحِيحِ مُخْتَصَرًا عَنْ قَبِيصَةَ عَنْ سُفْيَانَ
وَرَوَاهُ الشَّعْبِىُّ وَالنَّخَعِىُّ وَغَيْرُهُمَا عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
مَسْعُودٍ مُرْسَلاً مُخْتَصَرًا. {ت} وَرُوِىَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ مَوْصُولاً وَقَالَ فِى رِوَايَتِهِ : فَإِنْ أَبَيْتَ فَهَا هُنَا
وَارِثُونَ كَثِيرٌ فَجَعَلَهُ فِى بَيْتِ الْمَالِ.
Perlu diingat bahwa
kitab Ṣaḫîḫ Bukhârî ini tidak hanya berisikan hadis-hadis, akan tetapi
juga mengandung qaul ṣaḫabaḫ dan juga qaul tâbiʻîn yang jumlahnya
bisa dibilangcukup banyak. Di samping ayat-ayat al-Qur’an, yang dicantumkan
sebagai argumen utama atau pendukung dari riwayat-riwayat yang ada dalam sebuah
bab. Sebagaimana kaidah ilmiah, tidak ada maksud dari suatu pengulangan dan
peringkasan yang sia-sia.
D.
Problematika Hadis Muʻallaq
Hadis muʻallaq yang menjadi
bagian dari kategori hadis dhaʻîf
yang disebabkan oleh hilang atau gugurnya rawi dalam rangkaian sanadnya
didefinisikan sebagai hadisyang gugur rawinya seorang atau lebih pada awal
sanadnya.
Hadis muʻallaq hukumnya mardûd,
karena hilangnya salah satu syarat diterimanya suatu hadis, yaitu sanad yang
harus bersambung. Karena hadis muʻallaq adalah hadis yang dibuang
(hilang) seorang rawi atau pun lebih dari sanadnya, sementara tidak
diketahui keadaan râwî yang dibuang tersebut.
Contoh hadis muʻallaq
yang terdapat dalam Ṣâḫîḫ Bukhârî:
قَالَ أَبُو
مُوسَى غَطَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رُكْبَتَيْهِ حِينَ
دَخَلَ عُثْمَانُ
“Dan berkata Abu Mûsâ: Nabi saw telah menutup kedua lututnya
tatkala Ustman masuk.”[53]
Hadis ini muʻallaq karena Imâm Bukhârî telah membuang
seluruh sanadnya kecuali Abu Mûsâ al-Asyʻarî.
Hadis muʻallaq pada prinsipnya terkategori pada hadis-hadis
yang mardûd. Hal ini disebabkan adanya sanad yang digugurkan yang tidak
diketahui sifat-sifat serta keadaannya dengan pasti, baik mengenai keakuratan (dhabt)
dan keadilannya. Namun Hadis muʻallaq bisa dianggap menjadi ṣaḫîḫ
bila sanad yang digugurkan itu, disebutkan dalam hadis lain dan hadis muʻallaq
yang dijumpai dalam kitab sudah dipastikan keṣaḫîḫannya, seperti
kitab Ṣaḫîḫain, maka terdapat kekhususan hukum. [54]
Dalam Ṣâḫîḫ
Bukhârî terdapat sekitar 1341 hadis muʻallaq dan terdapat 3 hadis muʻallaq
dalam Ṣaḫîḫ Muslim.kesemuanya telah disambungkan (ittiṣal)
sanadnya dalam tempat atau bab lain. Maka telah jelas bahwa maksud dari apa
yang dilakukan oleh Imâm Bukhârî adalah untuk meringkas dan menghindari pengulangan
sanad.[55]
Jika Imân
Bukhârî menyebutkan dengan bentuk (ṣîghat) periwayatan yang jazm (pasti)
seperti; qâla (telah berkata), hakâ (telah menceritakan),
dan dzakara (telah menyebutkan). Maka dalam hal ini, hukumnya ṣaḫîḫ didasarkan
pada mudhaf ilaiḫi.[56]
Namun tetap tidak bisa dikategorikan sebagai hadis ṣaḫîḫ yang mutlak,
dan perlu dilakukan penelisikan terlebih dahulu yang lebih mendalam oleh para
ahli hadis. Penelisikan dapat dilakukan dan kemungkinan menghasilkan empat
macam hasil, yaitu;[57]
a. Dapat bertemu dengan syarat-syarat yang diajukan oleh Imâm Bukhârî.
b. Tidak sesuai dengan syarat-syaratnya, tetapi ternilai ṣaḫîḫ
menurut syarat-syarat muhadditsîn lain.
c. Merupakan hadis hasan yang bisa dijadikan hujjah.
d. Merupakan hadis dhaʻif , tidak terkait dengan kecacatan yang terdapat
dalam diri rawi, tetapi karena terpustusnya sanad, yang tidak fatal
kelemahannya.
Jika Imâm
Bukhârî tidak menyebutkan dengan ṣîghat jazm, tetapi menggunakan ṣîghat
tamridh, seperti lafazh qîla (dikatakan), dzukirâ (disebutkan,
hukiya (diceritakan). Maka dalam hal ini tidk dapat dihukumi ṣaḫîḫ
berdasarkan mudhâf ilaihi. Jadi bisa ṣaḫîḫ, hasan, atau dhaʻif.
Meskipun tidak ada hadis wahn (sangat lemah) di dalam kitab yang dikenal
kitab ṣaḫîḫ. Cara untuk mengetahui keṣaḫîḫannya adalah melalui
kajian sanad dari hadis selainnya[58].[59]
E.
Kritik terhadap Hadis-Hadis Imâm Bukhârî
Dalam ilmu hadis, kritik ditunjukan
kepada dua aspek, yaitu sanad dan matan hadis. Kritik sanad deperlukan untuk
mengetahui apakah para perawi itu jujur, taqwa, kuat hafalannya, dan apakah
sanadnya bersambung atau tidak. Sedangkan kritik matan diperlukan untuk
mengetahui apakah hadis itu memiliki ʻillah (cacat) atau janggal (syadz).
Dari sini kemudian timbul istilah ahli hadis “ḫadzâ al-ḫadîs ṣaḫîḫ al-isnâd”
“ḫadzâ ḫadzâ al-ḫadîs ṣaḫîḫ al-Matn”.[60]
Hadis-hadis Ṣaḫîḫ al Bukhârî ternyata
tidak luput dari kritikan berbagai pihak, baik dahulu maupun sekarang. Para orientalis
seperti Ignaz Goldziher, Arent Jan Wensinck, dan Joseph Schacht. Mereka
berpendapat bahwa dalam meneliti hadis, para ahli hadis hanya menggunakan
metode kritik sanad saja tanpa kritik matan. Sehingga, menurut mereka, banyak
hadis yang semula dianggap ṣaḫîḫ ternyata palsu, termasuk yang terdapat
pada Ṣahih Bukhârî.[61]
Hadis-Hadis
Bukhârî dikritik oleh sejumlah para ahli hadis masa lalu seperti al-Dâruquthni
(w.385), Abu ʻAli al-Ghassanî (w.365), dan lain-lain. Merekapun manganggap
hadis-hadis itu dhaʻif. Menurut Imam Nawawi, kritikan mereka berangkat
dari tuduhan bahwa dalam Hadis-hadis itu Imâm Bukhâri tidak menepati
persyatan-persyaratan yang beliau tetapkan. Hingga al-Dâruquthni meulis kitab al-Istidrakât
wa al-tatabbuʻ. Ia mengkritik 200 hadis dalam kitab Ṣaḫîḫ Bukḫârî dan Ṣaḫîḫ
Muslim. Imam Nawawi berpendapat dan menegaskan bahwa kritik mereka hanya
berdasarkan pada kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh sejumlah ahli hadis
yang justru dinilai lemah sekali ditinjau dari ilmu hadis, karena berlawanan
dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan oleh jumhul ʻulamâ.[62]
Meskipun para ahli hadis pada zaman
dulu telah melakukan kritik hadis baik sanad maupun matannya, Para orientalis
masa kini pun mengkritik kitab Ṣaḫîḫ Bukhârî, diantaranya adalah Ignaz
Goldziher, A.J. Wensinck, Robson, Maurice Bucaille, Norman Calder[63],
dan lain-lain. Sedang dari kubu Islam terdapat Ahmad Amin.[64]
Ignaz Goldziher mengkritik hadis Imâm Bukhâri
yang berasal dari al-Zuhri, dimana Rasulullâḫ saw. bersabda; “Tidak diperintahkan pergi kecuali menhuju tiga
masjid, al Masjid al Harâm (Makkah), masjid al Rasûl (Madinah), dan masjid al Aqsha̓ (di al Quds Palestina).”
Hadis ini sangat ditentang oleh Goldziherdari segi politik, sehingga ia
berkesimpulan bahwa hadis itu palsu. Menurutnya, ʻAbd al Malik bin Marwan (di Damaskus) merasa khawatir jika ʻAbdullâh
bin Zubair (di Makkah) mengambil kesempatan dengan menyuruh orang-orang Syam
yang pergi haji ke Makkah untuk melakukan baiat kepadanya . Karenanya ’Abd al
Malik berusaha agar orang-orang Syam tidak perlu pergi haji ke Makkah,
melainkan cukup di Qubbah al Ṣaḫkra di al Quds (Palestina). Untuk mewujudkan usaha yang bersifat
politisini ’Abd al Malik menugaskan al Zuhri untuk membuat hadis yang sanadnya
bersambung kepada Nabi saw. yang intinya umat Islam tidak diperkenankan
pergikecuali menuju tiga masjid tersebut.
Prof. Azami membantah teori Goldziher
ini, menurutnya tidak ada bukti sejarah yang dapat menunjang kebenaran teori
tersebut, bahkan justru sebaliknya. Para ahli tarikh berbeda pendapat tentang
kelahiran al Zuhri antara 50-58 H. Al zuhri belum pernah bertemu dengan ʻAbd Malik sebelum tahun 81 H. Palestina, tempat masjid al Aqsha,
pada tahun 67 H berada diluar kekeuasaan ’Abd Malik . dan pada 68 H, orang-orang
bani Umaayh berada di Makkah pada musim haji. Sehingga dapat disimpulkan bahwa ʻAbd al Malik baru berfikir untuk membangun Qubah al Ṣakhra –yang konon
sebagai pengganti ka’bah- setelah tahun 68 H. Jika demikian, maka al Zuhri pada
saat itu baru beumur antara 10-18 tahun. Karenanya tidak logis seorang anak
sudah populer sebagai orang alim di luar daerahnya sendiri dan mampu
mengalihkan ibadah haji ke Palestina. Selain itu juga pada saat itu di Syam
banyak terdapat sahabat dan tabi’in, sehingga tidak mungkin mereka hanya diam.
Bantahan lainnya adalah teks hadis itu tidak mengisyaratkan ibadah haji dapat
dilakukan di Palestina, yang ada hanyalah keistimewaan yang diberikan kepada
masjid al Aqsha, dan hal ini wajar karena masjid itu pernah menjadi kiblat
pertama umat Islam. Goldziher tampaknya hanya menuduh al Zuhri sebagai pemalsu
hadis, padahal terdapat 18 rawi lain dalam hadis itu.
Murice Bucaille, dalam bukunya Bible,
Qur’an dan Sains Modern. Dia menyimpulkan bahwa beberapa hadis yang
terdapat dalam kitab Ṣaḫîḫ Bukhârî tidak otentik, karena bertentangan
dengan sains. Seperti pada hadis “lalat masuk minumam”, demam berasal dari
neraka”, dan lain-lain. Padahal sebenarnya sains tidak dapat dijadikan kriteria
untuk menguji hadis atau menentukan keontetikannya.
Ahmad Amin, dalam bukunya Fajr
al-Islam, dia berkata “kita lihat sendiri sampai dengan Imâm Bukhârî
meskipun tinggi reputasi ilmiahnya dan cermat penelitiannya, beliau menetapkan
hadis-hadis yang tidak ṣaḫîḫ ditinjau dari segi perkembangan zaman dan
penemuan ilmiyah, karena penelitiannya hanya kritik sanad saja. Ia menyebutkan contoh
hadis; “seratus tahun lagi tidak ada yang hidup di muka bumi ini”. Dia ternyata
salah memehami hadis ini, sebab yang dimaksud pada hadis ini adalah orang-orang
pada saat itu masih hidup, seratus tahun lagi akan meninggal.[65]
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Imâm Bukhâri
terkenal dengan kitab ṣaḫîḫnya, belau lahir
di Bukhârâ pada hari ke-13 bulan Syawal 194 H (21 Juli 810 M), siang
hari setelah sholat jum’at ditunaikan. Dan wafat pada 256 H (abad ke III
Hijri). Kemudian tiga abad kemudian, Ibnu Ṣalâh (w.643 H) dan
Imam Nawawi (w.676 H) memproklamirkan bahwa oara ulama telah sepakat akan
keotentikan kitab Ṣâḫîḫ Bukhârî. Kitab Ṣaḫîḫ
Bukhârî ini merupakan kumpulan hadis yang pertama,
kemudian Ṣaḫîḫ Muslim. Kedua kitab ini merupakan kitab yang paling Ṣaḫîḫ
setelah al Qur’ân.
Banyaknya
kritik yang beliau dapatkan tidak mengurangi sdikitpun keotentikan kitabnya.
Alur pikiran yang logis akan mengatakan bahwa orang yang keliru semakin banyak
yang melihatnya dan mengatakan bahwa dialah yang
keliru.
Maka jelas bahwa penelitian hadis yang dilakukan oleh Imâm Bukhârî dapat
dipertanggung jawabkan secara ilmiyah
dan dapat dijadikan rujukan.
DAFTAR
PUSTAKA
‘Itr
Nur al Din, Manhaj al Naqd fi ‘Ulum al Hadis, (Damakus: Daar al
Fikr,1718 H/1997 M).
Abidin
Ahmad Zainal, Imam Al-Bukhari Pemuncak Ilmu Hadis, (Jakarta: Bulan
Bintang, cet. I, 1975)
Abu
Khalil Syauqi, Athlas al Hadis an-Nabawi, (Damaskus: Daar al Fikr).
Al
Asqalani Ibnu Hajar, Muqaddimah Fathul Bari,(Cairo:
Daar al Hadis, 1998 H/2004 M).
al
Mizzi Jamaluddin Abi al Hajjaj Yusuf, Tahzib al Kamal fi Asma ar Rijaal, Beirut:
Daar al Fikr, 1414 H/1994 M.
Al-Baihaqi,
Sunan al-Baihaqi al-Kubra,(Majlis Daairah al ma’arif an Nizhomiyah, 1344
H).
Al-Bukhari,
Al-Jami’ al shahih,(Cairo: Daar al Hadis, 1987 M/1407 H)
Al-Kirmanî,
Shahih al Bukhari, (Beirut: Dar al Fikr, 1411 H/1991 M).
Al-Subki
Tajudin Abu Nashr Abduk Wahab bin Ali AbdulKafi, Thabaqat Al-Asyafi’iyah
Al-Kubra, Maktabah Syamilah.
Azami
Mustofa, Studies in Hadisth Methodology and Liteleture, Riyadh: University
of Riyadh.
Christoper
Melchert, Bukhari and Early Hadith Critism, Journal of the American
Oriental Story, Vol. 121, No.1 (Januari-Maret 2001).
Ibnu
Hajar al Asqalani, Muqaddimah Fathul Bari,(Cairo:
Daar al Hadis, 1998 H/2004 M).
Loeis
Wisnawari, Imam Bukhari dan Metode Seleksi Hadis, Jurnal Turats, Vol. 4, No.1 (Juni, 2008).
Mahmud
al Thahan, Taysir Muthalah al Hadis, (Indonesia: al Haramain,1985).
Rahmanto
Mukhlis, Biografi Intelektual Imam al-Bukhari, (Jakarta: Pustaka
Firdaus, cet. I, 2011).
Syihabuddin
Abdullah, Mu’jam Al-Buldan, Mauqi’ al-waraq, Maktabah Syamilah.
Yaqub
Ali Mustafa, Imam Bukhori dan Metodologi Kritik Dalam Ilmu Hadis.(Jakarta
: pustaka Firdaus, 1996).
[1].
Salah satu Dinasti Sunni Iran. Wilayahnya membentang dari Khurasan, Rayy,
Kirman, Oxus, Karakhan, dan seluruh Ttansoxania. Bukhara kota Dinasti Samaniah
yang pertama dan Samarkand menjadi kotakedua yang ramaidan menjadi pusatilmu
pengetahuan. Selain Dinasti Samani, dinasti Islam lain di Asia Tengah antara
lain; Dinasti Umayyah, Abbasiyah, Thahiriyah, Khawarizm, Shaafariah, Ghazni,
dan Salajikah.
[2].
Abdullah Syihabuddin, Mu’jam Al-Buldan, Mauqi’ al-waraq, jilid 1, hal. 250
[3].
Ahmad Zainal Abidin, Imam Al-Bukhari Pemuncak Ilmu Hadis, (Jakarta:
Bulan Bintang, cet. I, 1975). Hal.20
[4].
Mukhlis Rahmanto, Biografi Intelektual Imam al-Bukhari, (Jakarta:
Pustaka Firdaus, cet. I, 2011).
Hal.1
[5].
Mukhlis Rahmanto, Biografi Intelektual Imam al-Bukhari.hal. 6
[6].
Mukhlis Rahmanto, Biografi Intelektual Imam al-Bukhari.hal.12
[7].
Mukhlis Rahmanto, Biografi Intelektual Imam al-Bukhari.hal.12
[8].
Al-Kirmanî, Shahih
al Bukhari, (Beirut: Dar al Fikr, 1411 H/1991 M). cet 1, Hal.11.
[9]. Malik bin Anas
adalah seorang ulama besar Madinah dan dikenal sebagai pendiri Madzhab Maliky,
serta pengarang kitab Al-Muwaththa’. Lahir pada tahun 93 H dan meninggal
di Madinah pada tahun 179 H. Lihat Al-Imam al – Hafizh al-Syaikh al-Jalal
al-Din Abdurrahman bin Abu Bakr al-Suyuthi (849-911), Thabaqat al-Huffazh,
(Beirut : Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah,1994),Cet. 2,h.96
[10]. Hammad bin
Zaid, nama lengkapnya bin Dirham al-Asady al-Jahdhami Abu Isma’il al-Bashry
al-Azraq. Dilahirkan tahun 98 H dan wafat hari Jum’at 10 Ramadhan 179 H. Beliau
adalah seorang yang buta, sehingga semua hadits yang diriwayatkannya
dihafalnya. Menurut Ibn Mahdy, beliau adalah salah satu pemimpin ummat pada
zamannya, yakni Sufyan al-Tsauri di Kufah, Malik bin Anas di Hijaz, Al-Ausa’i
di dSyam, dan Hammad bin Zaid di Bashrah.
[11]
.Tajudin Abu Nashr Abduk Wahab bin Ali AbdulKafi Al-Subki, Thabaqat
Al-Asyafi’iyah Al-Kubra, Maktabah Syamilah; jilid 2, hal.155.
[12].
Ali Mustafa Yaqub, Imam Bukhori dan Metodologi Kritik Dalam Ilmu Hadis,
(Jakarta : pustaka Firdaus, 1996). cet.3, hal. 11.
[13].
Al Kirmani, Shahih al Bukhari. Hal.11.
[14].
Ali Mustafa Yaqub, Imam Bukhori dan Metodologi Kritik Dalam Ilmu Hadis.
Hal. 11
[15].
Mustofa Azami, Studies in Hadisth Methodology and Liteleture, Riyadh:
University of Riyadh, h. 87.
[16].
Ali Mustafa Yaqub, Imam Bukhori dan Metodologi Kritik Dalam Ilmu Hadis.
Hal. 12
[17].
Ali Mustafa Yaqub, Imam Bukhori dan Metodologi Kritik Dalam Ilmu Hadis.
Hal. 12
[18].
Syauqi Abu Khalil, Athlas al Hadis an-Nabawi.( Damaskus: Daar al Fikr).hal.
11.
[19].
Al-Kirmanî, Shahih
al Bukhari, (Beirut: Dar al Fikr, 1411 H/1991 M). cet 1, Hal.12.
[20].
Mukhlis Rahmanto, Biografi Intelektual Imam al-Bukhari.hal. 28
[21].
Al-Kirmanî, Shahih
al Bukhari.cet 1, Hal.11.
[22].
Jamaluddin Abi al Hajjaj Yusuf al Mizzi, Tahzib al Kamal fi Asma ar Rijaal, Beirut:
Daar al Fikr, 1414 H/1994 M. Jilid 16. Hal. 84-85.
[23].
Jamaluddin Abi al Hajjaj Yusuf al Mizzi, Tahzib al Kamal fi Asma ar Rijaal.jilid
16. Hal. 86-87.
[24].
Mustofa Azami, Studies in Hadisth Methodology and Liteleture, Riyadh:
University of Riyadh, h. 88.
[25].
Mustofa Azami, Studies in Hadisth Methodology and Litelature. Hal. 89
[26].
Wisnawari Loeis, Imam Bukhari dan Metode Seleksi Hadis, Jurnal Turats, Vol. 4, No.1 (Juni, 2008).Hal.31-32.
[27].
Al-Kirmani, Shahih al Bukhari. Cet.1.Hal.12.
[28].
Mukhlis Rahmanto, Biografi Intelektual Imam al-Bukhari.hal. 73
[29].
Nur al Din ‘Itr, Manhaj al Naqd fi ‘Ulum al Hadis, (Damakus: Daar al
Fikr,1718 H/1997 M).Hal. 253.
[30].
Ibnu Hajar al Asqalani, Muqaddimah Fathul Bari,(Cairo:
Daar al Hadis, 1998 H/2004 M).hal. 10.
[31].
Ibnu Hajar al Asqalani, Muqaddimah Fathul Bari. Hal. 13
[32].
Mahmud al Thahan, Taysir Muthalah al Hadis, Indonesia: al Haramain,1985.
Hal. 37
[33].
Ali Mustafa Yaqub, Imam Bukhori dan Metodologi Kritik Dalam Ilmu Hadis.
Hal. 18
[34].
Ali Mustafa Yaqub, Imam Bukhori dan Metodologi Kritik Dalam Ilmu Hadis.
Hal. 18
[35].
Ali Mustafa Yaqub, Imam Bukhori dan Metodologi Kritik Dalam Ilmu Hadis.
Hal. 19
[36].
Ali Mustafa Yaqub, Imam Bukhori dan Metodologi Kritik Dalam Ilmu Hadis.
Hal. 19
[37].
Mahmud al Thahan, Taysir Muthalah al Hadis, hal. 39.
[38].
Mahmud al Thahan, Taysir Muthalah al Hadis, hal. 37-38.
[39].
Di sebagian riwayat dikatakan karena terlalu bertele-tele. Ini berarti beliau
meninggalkan banyak riwayat Hadis shahih dalam kitabnya karena
kekhawatiran akan panjangnya kitab beliau.
[40].
Mahmud al Thahan, Taysir Muthalah al Hadis, hal. 38.
[41].
Mahmud al Thahan, Taysir Muthalah al Hadis, hal. 38.
[42].
Ali Mustafa Yaqub, Imam Bukhari dan Metodologi Kritik Dalam Ilmu Hadis.
Hal. 19
[43].
Nur al Din ‘Itr, Manhaj al Naqd fi ‘Ulum al Hadis. Hal.5
[44]. Ali Mustafa Yaqub, Imam
Bukhori dan Metodologi Kritik Dalam Ilmu Hadis. Hal. 22
[45].
Ibnu Hajar al Asqalani, Muqaddimah Fathul Bari. Hal. 11
[46].
Ibnu Hajar al Asqalani, Muqaddimah Fathul Bari. Hal. 24-90
[47]
. Mukhlis Rahmanto, Biografi Intelektual Imam al-Bukhari.hal. 108
[48]. Mukhlis
Rahmanto, Biografi Intelektual Imam al-Bukhari.hal. 109
[49].
Ibnu Hajar al Asqalani, Muqaddimah Fathul Bari. Hal. 19
[50].
Al-Bukhari, Al-Jami’ al shahih,(Cairo: Daar al Hadis, 1987 M/1407 H),
jilid.8. hal. 192
[51].
Al-Baihaqi, Sunan al-Baihaqi al-Kubra,(Majlis Daairah al ma’arif an
Nizhomiyah, 1344 H) .jilid 2, hal. 265
[52].
Mahmud al Thahan, Taysir Muthalah al Hadis, hal. 69.
[53].
Al-Bukhari, Al-Jami’ al shahih. jilid.1. hal. 83
[54].
Mahmud al Thahan, Taysir Muthalah al Hadis, hal. 70
[55].
Mukhlis Rahmanto, Biografi Intelektual Imam al-Bukhari.hal.125
[56].
Mahmud al Thahan, Taysir Muthalah al Hadis, hal. 70
[57].
Mukhlis Rahmanto, Biografi Intelektual Imam al-Bukhari.hal.125
[58].
Para ulama telah membahas keterkaitan hadis-hadis yang terdapat dalam Ṣaḫîḫ Bukhârî. Mereka menyebutkan
bahwa sanadnya bersambung. Yang termasul bagus dalam hal penggabungan
(keterkaitan hadis-hadis Imâm
Bukhârî adalah al-Hâfizh Ibnu Hajar dalam
kitabnya, Tablîgh
al-Taʻlîq.
[59].
Mahmud al Thahan, Taysir Muthalah al Hadis, hal. 70
[60]. Ali Mustafa Yaqub, Imam Bukhori dan Metodologi
Kritik Dalam Ilmu Hadis. Hal. 22
[61].
Ali Mustafa Yaqub, Imam Bukhori dan Metodologi Kritik Dalam Ilmu Hadis.
Hal. 27
[62].
Ali Mustafa Yaqub, Imam Bukhori dan Metodologi Kritik Dalam Ilmu Hadis.
Hal. 28
[63].
Christoper Melchert, Bukhari and Early Hadith Critism, Journal of the American
Oriental Story, Vol. 121, No.1 (Januari-Maret 2001).Hal.7.
[64].
Ali Mustafa Yaqub, Imam Bukhori dan Metodologi Kritik Dalam Ilmu Hadis.
Hal. 34